Ribuan Warga Bojonegoro Mulai Beralih ke KTP Digital

Pj Sekda Bojonegoro, Yayan Rohman.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Ribuan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini sudah mulai beralih ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital dan tidak lagi menggunakan blangko. Pasalnya, identitas penduduk berada di dalam aplikasi yang terpasang di handphone android. Meski begitu, pemerintah tetap menyediakan blangko dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan, sebanyak 3.000 lebih warga telah beralih dari KTP-el ke KTP Digital atau disebut secara resmi sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri agar Disdukcapil seluruh Indonesia mensosialisasikan.

Dia menyebutkan, dasar pemberlakukan IKD ini adalah Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital. Peraturan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Tetapi tidak ada paksaan dalam peralihan IKD atau KTP Digital ini. Karena belum semua penduduk menggunakan handphone (hp) android. Sehingga tidak wajib,” kata Yayan Rohman kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (17/02/2023).

Baca Juga :   Masuk Zona Merah Corona, Pemcam Ngasem Tingkatkan Kewaspadaan

Adapun syarat-syarat membuat KTP Digital, yakni memiliki KTP elektronik atau KTP-el (e-KTP), kemudian memiliki e-mail pribadi yang masih aktif, dan memiliki smartphone berbasis android. Setelah semua syarat terpenuhi dan langkah pembuatan KTP Digital atau IKD dilalui, selanjutnya diperlukan aktivasi.

Pegawai Disdukcapil Bojonegoro sedang melayanai verifikasi KTP Digital.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

“Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa melakukannya di Mall Pelayanan Publik atau di 28 Kantor Kecamatan sesuai domisili. Jadi ada 29 titik layanan di Bojonegoro. Nanti ada verifikasinya di sana,” ujarnya.

Dijelaskan, meski ada IKD, untuk kedepannya, blangko KTP masih tetap tersedia. Namun dalam jumlah terbatas. Karena pada perekaman awal, identitas penduduk tetap dicetak pada blangko. Selain itu, layanan manual blangko KTP-el juga tersedia bagi penduduk yang belum punya hp, atau daerahnya belum ada jaringan.

“Oleh sebab itu pelayanan pembuatan IKD ini dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.

Mantan Asisten III ini mengungkapkan sejumlah kelebihan KTP Digital. Antara lain, penggunaan lebih praktis seiring perkembangan teknologi. Proses pembuatannya pun lebih cepat, hanya dalam hitungan menit. Serta tidak perlu foto kopi KTP untuk mengakses layanan publik.

Baca Juga :   Bisa Tercantum di KK dan KTP, Data Aliran Kepercayaan Perlu Diperbarui

“Nantinya tidak bakal lagi ada permasalahan KTP hilang, dan lebih aman dari pemalsuan data,” ungkapnya.(fin)

Berikut Cara Membuat KTP Digital :

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail aktif, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

4. kemudian pilih scan QR Code yang dapat dilalukan di Mall Pelayanan Publik Bojonegoro.

5. Setelah berhasil, tunggu 1 menit, lalu cek e-mail yang mengirim kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Simpan kode aktivasi ini karena berlaku pula sebagai pin.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *