Gelontorkan Bantuan UMKM, 3.450 Pelaku Usaha Mikro Mendaftar

21265

SuaraBanyuurip.comArifin Jauhari

Bojonegoro – Sejak Selasa 13 Oktober 2020,  Pemerintah telah menggelontorkan kembali bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro, sebesar Rp 2,4 juta. Tak pelak, para pelaku usaha mikro sangat antusias mendaftar untuk mendapatkan Banpres.

Seorang pendaftar Banpres, Eka Marliana, mengaku rela datang untuk mendaftar sejak kantor Dinas Koperasi dan UMKM belum buka.

“Agar tidak antre lama, Mas,” kata gadis asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (27/10/2020).

Pengusaha jahit ini menambahkan, memang membutuhkan tambahan modal untuk menambah peralatan jahitnya.

“Lumayan buat beli mesin obras,” tandas Eka.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani, mengungkapkan, pelaku usaha mikro yang sudah terinput datanya mencapai 3.450 pendaftar.

“Setelah persyaratan masuk, data tersebut selanjutnya dikirimkan via email ke Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Disinggung soal jumlah kuota, pihaknya tidak membatasi jumlah kuotanya. Berapapun tetap ditampung, asal memenuhi persyaratan.

Baca Juga :   Soal Sewa Pasar Desa Gayam, DPMD : Harusnya Diatur dalam Perdes

“Sementara ini tidak ada pembatasan kuota. Pelaku usaha yang persyaratannya masuk tetap kita tampung, sampai batas penutupan nanti pada akhir November 2020,” jelas Rully Judhihernani.

Rully menghimbau, untuk pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres agar benar-benar menggunakan bantuan tersebut untuk modal usaha. Sehingga mampu bertahan dan bangkit dari dampak pandemi covid-19.

“Program Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro ini adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19,” jelasnya.

Ditambahkan, persyaratan untuk bisa mendapatkan Banpres, antara lain Warga Negara Indonesia, Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki usaha mikro, Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan terakhir Bagi pelaku usaha mikro yang memilki KTP tetapi domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Sedangkan persyaratan yang harus disiapkan pada saat mendaftar yaitu Foto copy KTP, foto diri dengan usahanya, Punya nomor rekening bank, dimaksud disini adalah Bank BRI, nomor telepon yang aktif, Surat Keterangan Usaha dari Desa.

Baca Juga :   Tips Pilih Aplikasi Online Pinjaman Uang yang Bisa Dicicil

“Jika ada hal- hal yang kurang jelas bisa ditanyakan langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM,” tandas Rully.

Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang telah memenuhi syarat dan disetujui nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

“Manfaatkan Banpres ini sesuai bidang usaha yang dimiliki agar memberi manfaat sebaik-baiknya sesuai usaha yang digeluti,” pungkas Rully.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *