Soal Sewa Pasar Desa Gayam, DPMD : Harusnya Diatur dalam Perdes

21318

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Sewa menyewa kios dan lapak Pasar Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditengarai belum memiliki payung hukum. Seharusnya, pemanfaatan aset desa di atur dalam Peraturan Desa (Perdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin menjelaskan asset desa dapat disewakan. Pengelolaan asset desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa dan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa.

“Karena Pasar Desa adalah aset desa bisa disewakan. Tapi perlu diatur di Perdes,” tandasnya.

Sementara itu, Siswanto, Ketua BUMDes Gayam selaku pengelola pasar desa belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, terkait dasar aturan penentuan tarif sewa kios pasar. 

Begitu juga Kepala Desa Gayam, Winto ketika dikonfirmasi apakah sudah menerbitkan Perdes pengelolaan Pasar Desa, belum memberikan jawaban. 

Tarif sewa Pasar Desa Gayam masih memunculkan polemik karena tarif sewa kios yang ditentukan oleh BUMDes setempat dikeluhkan pedagang. 

Baca Juga :   Dibeli Sesuai HPP Jika Kadar 25%

Pedagang menilai tarif sewa kios terlalu tinggi. Ongkos sewa yang semula hanya Rp15.000 per bulan per kios (sebelum dibangun), sekarang ini menjadi Rp4.150.000 per tahun. 

“Tarif sewa ini yang membuat pedagang keberatan,” ungkap Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gayam Haji Soleh, kepada suarabanyuurip.com. 

Pedagang pasar desa di ring satu Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, itu menginginkan agar tarif sewa 50% dari harga yang ditentukan.  

Musyawarah tarif sewa kios antara BUMDes dengan Paguyupan Pasar Desa Gayam telah beberapa kali dilakukan. Terakhir, Selasa (3/11/2020) kemarin, namun belum dicapai kata sepakat.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *