Pedagang Keluhkan Harga Sewa Kios Pasar Gayam

21298

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Harga sewa kios Pasar Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikeluhkan pedagang. Ongkos sewa yang semula hanya Rp15.000 per bulan per kios (sebelum dibangun) sekarang ini menjadi Rp4.150.000 per tahun.

“Tarif sewa ini yang membuat pedagang keberatan,” ungkap Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gayam Haji Soleh, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (1/11/2020).

Pasar Desa Gayam sekarang ini dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setelah dilakukan pembangunan. pusat transaksi jual beli di ring satu Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, itu terdapat 73 kios dan 124 lapak.

Menurut Haji Soleh, tarif Rp4.150.000 per tahun itu dinilai terlalu tinggi bagi para pedagang. 

“Setelah musyawarah, pedagang ingin tarif sewa hanya 50% dari yang telah ditentukan,” kata dia. 

Sebenarnya, lanjut dia, tarif 50% juga masih terlalu tinggi. Mengingat, kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

“Ya bagaimana lagi, itu sudah hasil musyawarah,” ujar Haji Soleh.

Disamping tarif kios, lanjut dia, permasalahan lain terkait penataan penempatan pedagang. 

“Setelah saya dipindah dari tempat lama, usaha saya menjadi sepi,” ungkapnya. 

Baca Juga :   Antisipasi Krisis Ekonomi, Jokowi Perintahkan Jajarannya Perkuat Pangan dan Energi

Haji Soleh berharap, ada jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Sudah beberapa kali pertemuan dengan BUMDes dilakukan, namun belum ada jalan keluar.

Pertemuan lanjutan rencananya dilakukan antara pengurus Paguyuban Pasar Desa dengan BUMDes Gayam di Gedung Karang Taruna lantai II pukul 10.00 Wib.

“Mudah-mudahan pertemuan nanti ada solusi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait dasar penentuan harga sewa kios dan lapak, Ketua BUMDes Gayam, Siswanto, tidak menjelaskan. Ia hanya menyampaikan jika harga sewa yang diberikan adalah harga ideal. 

“Harga sewa yang kami berikan berdasarkan  perhitungan nilai sewa bangunan,” sambung Siswanto. 

Siswanto menegaskandalam menentukan nilai sewa tersebut tidak sembarangan. Nilai tersebut belum final.

“Saat sosialisasi juga sudah kami sampaikan, termasuk masukan dari pedagang juga kami tampung,” ujarnya.

Disampaikan, bahwa sudah dijelaskan kepada pedagang terkait tahapan pemanfaatan Pasar Desa Gayam. Mulai registrasi sampai peresmian.

“Secara tahapan diregistrasi dan pendafatran, pedagang yang merasa keberatan atas harga termasuk penataan kios atau lapak juga bisa menyampaikan keberatanya. Ini sudah kami sediakan form keberatan tersebut.  Nantinya keberatan tertulis tersebut akan kita diskusikan dengan team,” jelasnya.

Baca Juga :   Pertamina EP Sukowati Gali Potensi Sentra Budidaya Anggur di Bojonegoro

Pihaknya menyayangkan beberapa pedagang yang menyampaikan keberatannya tidak sesuai prosedur.

“Namun kami memakluminya,” ucap Siswanto.

Harga sewa sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan paguyuban pedagang Pasar Desa Gayam. Termasuk pembagian lapak.

Untuk pembagian lapak secara umum sudah disepakati oleh pengurus paguyuban dan tidak ada masalah.  Termasuk secara personal pedagang. Hanya saja, untuk kios yang di depan ada tambahan aturan Pembagiannya.

“Yakni sisa kios dari pedagang lama harus diundi untuk pedagang kios dalam.  Ini sudah sepakat dan minggu ini kita menyiapkan mekanismenya,” tandasnya.

Dia mengakui, terkait harga kios pada saat musyawarah beberapa waktu lalu sempat ditunda. Karena memang belum ada kesepakatan harga dikedua belah pihak.   

“Yakni pengelola dan pengurus paguyuban. Namun kami sepakat untuk menghitung ulang soal harga kios. Rencana kami minggu ini akan musyawarah kembali,” pungkas Siswanto. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *