SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Wacana pemekaran empat desa yang ada di empat kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditanggapi santai saja oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, yang masuk dalam wacana pemekaran.
Kepala Desa (Kades) Ngumpakdalem, Ahmad Burhani, mengaku, santai dan mengalir saja terkait wacana pemekaran desa yang termasuk didalamnya adalah Desa Ngumpakdalem. Artinya tidak terlalu memfokuskan segala energi pada wacana pemekaran desa ini. Hanya mengikuti saja apa yang terbaik untuk Desa Ngumpakdalem.
“Kami tidak ada usulan untuk pemekaran Desa Ngumpakdalem. Namun, kami juga tidak menolak adanya pemekaran yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten, apabila hal tersebut dipandang perlu dan meningkatkan pemerataan pembangunan menjadi lebih baik lagi untuk Ngumpakdalem,” ungkapnya kepada Suarabanyuurip.com, saat ditemui di kantornya, Jum’at (6/11/2020).
Hani, sapaan akrabnya, melihat pada ketentuan pembentukan desa pemekaran yang tahapannya panjang dan memakan waktu bertahun-tahun, meskipun Ngumpakdalem dinilai memenuhi persyaratan pemekaran desa.
Sebagian syarat terbentuknya pemekaran adalah berpenduduk paling sedikit 6000 jiwa, sementara Ngumpakdalem berpenduduk 13.000 an jiwa, dengan luas wilayah 926.875 Ha.
“Kalau struktur pemerintahan dianalogikan sebagai orang tua dan anak, kami sebagai anak tentunya manut pada orang tua, pastinya orang tua akan melakukan yang terbaik untuk anaknya,” tandasnya.
Disinggung soal wilayah mana yang nantinya dimekarkan, pihaknya mengaku belum bisa memberikan jawaban terkait hal itu.
“Kita tunggu perkembangan selanjutnya, tahapannya masih panjang. Mohon maaf, untuk sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, membenarkan bahwa memang belum ada pengajuan pemekaran secara resmi dari Pemdes Ngumpakdalem.
“Secara resmi baru Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo yang sudah mengajukan pemekaran secara. Lalu Desa Leran juga berproses untuk pengajuan pemekaran, untuk Ngumpakdalem kita sudah coba minta masukannya, karena secara jumlah penduduk, luas wilayah, mereka inginnya juga seperti itu,” katanya.
Dijelaskan, tahapannya memang panjang, pihaknya nanti membentuk tim yang akan bersama dengan pihak desa memetakan, memverifikasi, kalau memang klir, baru nantinya dibentuk Desa Persiapan. Tapi masih nggandol atau ikut di Desa Induknya.
“Lha itu nanti kita coba jalankan pemerintahan di Desa Persiapan itu selama maksimal mungkin tiga tahun, baru kemudian dinilai kembali apakah Desa Persiapan itu sudah siap untuk menjadi Desa tersendiri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat desa di empat kecamatan yang dalam wacana pemekaran adalah Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.(fin)