SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Rapat paripurna pengesahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2024 batal, Rabu (6/9/2023). Batalnya rapat tersebut karena DPRD bersikukuh tak mau sepakati KUA PPAS APBD tahun 2024 karena beberapa alasan.
“Eksekutif dan legislatif belum ada titik temu soal pengesahan KUA PPAS APBD 2024 yang harusnya diparipurnakan hari ini batal,” kata Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto.
Dia mengatakan, badan anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih berbeda pandangan, meski sudah melakukan rapat internal. Salah satunya soal hibah kombi (mesin combine harvester) kepada gabungan kelompok tani sebanyak 150 unit.
“Kami bersikukuh merasionalkan belanja hibah mesin kombi yang diusulkan eksekutif, karena belanja hibah tahun 2024 mendekati Rp 1 triliun sehingga sangat riskan,” katanya.
Sukur menjelaskan, proyeksi APBD 2024 sebesar Rp 7,7 triliun harus dirasionalisasi dan direncanakan secara matang untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan ekonomi masyarakat hingga mengurangi angka stunting. Sementara besaran batuan hibah ini menjadi kekhawatiran Banggar berdampak buruk bagi keuangan.
Sebelumnya Bupati Anna Mu’awanah saat mengikuti rapat Banggar Selasa (5/9/2023) mengatakan, eksekutif dan legislatif mempunyai kewenangan dan tugas, tapi tidak mengikat.
“Karena terkait KUA PPAS APBD 2024 menurut permendagri menjadi kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Jadi opsi kedua jika tidak segera disepakati akan kami kirimkan rancangan APBD tahun 2024,” katanya.(jk)