Warga Cepu Keberatan dengan Perjanjian Sewa Lahan KAI

21335

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno 

Blora – Warga di lingkungan Kandangdoro Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menempati lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) merasa resah. Mereka keberatan dengan isi perjanjian sewa aset.

Warga juga mengaku belum paham dengan pasal dalam perjanjian sewa aset PT KAI. Bahkan mereka ada yang tidak setuju dengan pasal di dalam perjanjian tersebut. Sehingga mengadukannya kepada Lurah Balun, Amin.

Perwakilan warga Lingkungan Kandangdoro Kelurahan Balun, Edi Sumaryanto menyampaikan, jika banyak warga yang tidak paham dengan pasal dalam perjanjian sewa. Ada pasal dalam perjanjian tersebut membuat warga merasa keberatan, karena enderung merugikan warga.

“Warga merasa resah. Tidak ada sosilisasi terkait aturan sewa itu. Khawatir terjebak dalam perjanjian itu,” kata Edi saat melakukan pertemuan dengan warga di Kelurahan Balun, Jumat (6/11/2020). 

Menanggapi itu, Supervisor Asset PT KAI DAOP IV Semarang, Taufan menyampaikan ada aturan dalam perjanjian sewa aset PT KAI. Sehingga warga yang menempati aset KAI harus memahami setiap pasal dalam perjanjian sewa.

Baca Juga :   Dua Petugas Perhutani Diduga Disandera Pencuri Kayu Hutan

“Masalah kalau tidak setuju dengan pasal silahkan tidak usah sewa dengan Kereta Api (PT KAI). Kasarane gusur. Pasal sudah dari pusat seperti itu,” tegas Taufan.

Sementara itu, Lurah Balun, Amin, menyatakan jika dirinya hanya menjembatani keresahan warganya. 

“Ini bukan kewenangan Pemkab Blora. Saya kembalikan ke aset PT KAI yang punya aturan dari pusat,” jelasnya.  

Hadir pada kesempatan itu, sejumlah petugas dan pejabat dari PT KAI, Lurah Balun, perwakilan warga, serta perangkat kelurahan Balun.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *