Pedagang Pasar Gayam Berharap Tak Dikenakan Biaya Sewa

21387

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Sebagian pedagang di Pasar Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap bisa menempati kios dan lapak secara cuma-cuma, tanpa ada biaya sewa yang cukup tinggi.

Alasan pedagang, tidak setiap hari pasar desa tersebut buka untuk melakukan aktifitas jual beli. Sementara, penghasilan pedagang juga tidak banyak. 

Dalil lainnya, bangunan Pasar Desa Gayam yang hingga saat ini masih belum ditempati tersebut merupakan program bantuan dari operator Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Sehingga desa tidak kehilangan biaya dalam pembangunan pasar. 

Selain itu, penyediaan fasilitas seperti Pasar Desa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Sementara desa dapat mengambil pendapatan dari retribusi saat hari pasaran. 

“Sebenarnya kami inginnya gratis. Tapi ya bagaima lagi, saya sudah bayar lunas,” kata Syafi’i, pedagang pakaian saat ditemui suarabanyuurip.com di tempatnya berjualan baru baru ini. 

Safi’i mengaku membayar sebesar Rp3.150.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap untuk kios yang menghadap ke dalam pasar. Pertama Rp500.000 untuk uang muka. Lalu kedua dilunasi Rp2.650.000. 

“Itu saya bayarkan sebelum ada ramai-ramai minta turun harga. Kalau boleh minta saya ya maunya gratis,” tuturnya. 

Baca Juga :   Formasi Dokter Spesialis di Blora Sepi Peminat

Biaya sewa yang akan dikenakan setiap tahun sekali itu, menurutnya memang berat. Sebab, biasaya akan ada tarikan lain selain sewa. 

“Penghasilan kami juga kecil. Setiap pasaran kadang bisa dapat Rp200.000. Bersih paling Rp25.000,” ungkap pria asli Kecamatan Malo ini. 

Pendapatan tersebut belum dipotong biaya parkir dan ongkos ke pasar. 

Senada disampaikan pedagang lainnya, Mariyati. Pedagang sayur ini mengaku biaya sewa sebesar Rp3.150.000 setiap tahun dinilai berat. Apalagi jika nantinya nilai sewa ditingkatkan.

“Jualan di sini hanya dua kali. Setiap hari pasaran Wage dan Pahing,” sambungnya ditemui terpisah.

Penghasilan kotor yang diperoleh Mariyati setiap pasaran paling banyak Rp 50.000. Dengan penghasilan itu dia harus berhemat supaya bisa membayar kios pasar. 

“Kadang Rp30.000 kadang Rp20.000. Nggak mesti,” ujarnya.

Mariyati mendapatkan kios yang menghadap ke dalam dengan harga sewa yang sama. Namun dirinya baru membayar uang muka sebesar Rp1.650.000.

“Kalau orang seperti saya ini inginnya juga gratis,” tambahnya. 

Biaya sewa kios Pasar Desa Gayam yang ditentukan BUMDes ini masih menjadi polemik. Sebagian pedagang juga meminta agar harga sewa diturunkan 50% dari yang sudah ditentukan. 

Baca Juga :   Butuh Waktu Setahun Pulihkan Kesuburan Tanah

Apalagi sewa kios dan lapak Pasar Desa Gayam hingga sekarang belum ada Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi payung hukum.

“Pasar belum diperdeskan. Masih koordinasi dengan BPD. Tapi kalau aset desa sudah,” ujarnya belum lama ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskab, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset desa, Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan asset. 

“Dalam konteks ini, apapun jenis pemaanfataan harus diatur oleh desa. Karena Perdes merupakan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. 

Ditanya terkait sewa kios Pasar Gayam tanpa adanya Perdes termasuk tindakan pungutan liar (pungli), Faisol engaan mejustifikasi. 

“Maaf, saya tidak dalam rangka menjustifikasi,” ucapnya.

Menurut dia, segala tindakan hukum pemerintah termasuk Pemdes harus berdasarkan peraturan perundang undangan.  

“Pasar desa merupakan asset desa, sehingga harus ada regulasi dittingkat desa yang menjadi pedoman,” tegasnya.(ams)



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *