SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, diduga telah melakukan politisasi APBD untuk mengkampanyekan istrinya, Umi Kulsum, sebagai pasangan calon (paslon) peserta pilkada nomor urut 3. Bupati dianggap telah melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Blora tahun 2020.
Dugaan itu saat ini telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora. Namun, Bawaslu belum melakukan register laporan karena belum lengkap.Â
“Masih kajian awal,” ujar Komisioser Bawaslu Blora, Sugi Rusyono.Â
Menurutnya ada syarat formil dan materiil yang masih kurang.Â
“Saksi, bukti dan nama terlapor belum by name,” tegas Sugi.
Bupati Blora Djoko Nugroho dilaporkan belasan orang perwakilan warga yang mengatasnamakan Front Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu, Kamis (12/11/2020) lalu.Â
Bupati dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada Blora 2020 dengan membagikan bantuan sosial (Bansos) ke warga korban bencana angin puting beliung di Dukuh Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, yang disertai dengan pembagian kalender bergambar istrinya (Umi Kulsum) yang maju sebagai calon bupati (Cabup) Blora, Selasa (10/11/2020).
Para pelapor saat itu diterima oleh Anny Aisyah Koordinator Divisi Pengawasan dan Achmad Rozak Koordinator Divisi Organisasi SDM Bawaslu Kabupaten Blora.
Exy Wijaya, (42), salah satu pelapor, mengatakan praktik politisasi anggaran yang ditengarai dilakukan Bupati Blora telah menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Ini menjadi bukti bagaimana dinasti Blora coba menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya,” tegas Exy Wijaya kepada wartawan.
Menurut Exy, indikasi politisasi anggaran nyata dilakukan oleh Bupati Blora selaku suami dari salah satu paslon dalam konstelasi politik Pilkada Blora.
“Indikasinya coba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik istrinya. Salah satunya adalah kemungkinan pemanfaatan belanja hibah dan bantuan sosial yang berpotensi mengundang simpati publik menjelang pilkada,” jelasnyaÂ
Pelapor lainnya, Seno Margo Utomo, (45), menyampaikan, politisasi bansos untuk kampanye yang dilakukan Bupati Blora mengarah pada tindak pidana korupsi dan diduga kuat melanggar pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Laporan kami ini adalah fakta bahwa sesungguhnya politisasi anggaran itu nyata adanya serta dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif,” tandasnya.
Menurut Seno, praktik tersebut bukanlah kasus pertama yang dilakukan Bupati sehingga perlu penanganan serius dari Bawaslu Blora.
“Ini bukan kasus pertama maka keseriusan dan kinerja Bawaslu sangat ditunggu masyarakat Blora,” pungkasnya.(ams)Â