DLH Tegaskan Pentingnya Buffer Zone Dalam Kegiatan Migas

21421

SuaraBanyuurip.comArifin Jauhari

Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, bahwa salah satu upaya guna menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah diadakannya Buffer zone atau dikenal dengan sabuk hijau di sekitar wilayah pertambangan.

Keberadaan Buffer Zone (Daerah penyangga) merupakan hal yang vital dan penting dalam suatu kegiatan eksplorasi, termasuk yang ada di Bojonegoro saat ini yakni minyak dan gas bumi (Migas).

Kepala DLH Bojonegoro, Hanafi, menuturkan, jika melihat pada peraturan Menteri, kegiatan eksplorasi sumber daya alam (SDA) dikenai kewajiban menyediakan 20 persen untuk ruang terbuka hijau dari lahan yang dipergunakan.

Terkait hal ini pihaknya selalu mengingatkan kepada para operator kegiatan eksplorasi migas yang ada di Bojonegoro agar melakukan penanaman pohon dan menyediakan Ruang Terbuka Hijau di sekitar kawasan eksplorasi migas.

“Jangankan perusahaan yang besar itu ya, perusahaan yang kecil saja juga kita titipi kok, minimal menanam satu pohon, demi terjaganya kualitas lingkungan yang baik dan hal ini dilindungungi oleh undang-undang,” ungkap Kadin DLH Hanafi, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :   Komisi B Dorong Direktur PT ADS Segera Diisi

Hanafi, menambahkan, ada tiga hal yang harus dikelola dan dipertahankan jangan sampai tercemar. Yaitu, udara, air dan bumi dimana tempat kita berpijak. Untuk semuanya itu, kualitas udara biar bagus, karena pohon juga mampu menyerap Co2 dan menghasilkan Oksigen, maka dengan semakin banyak pohon tentu semakin bagus.

“Semakin bersih udaranya semakin banyak oksigen yang bisa kita hirup. Jadi menurut saya, kaitannya dalam hal buffer zone, ini sangat vital dan penting sekali,” tegasnya.

Disinggung tentang pernah terjadinya limbah yang mencemari lingkungan, yaitu air sungai sekitar pengeboran sumur gas Jambaran – Tiung Biru (JTB), pada kisaran tahun 2001, 2007, dan 2011 saat musim hujan yang meresahkan warga sekitar. Hanafi mengaku, sudah mengingatkan operator JTB agar jangan sampai terulang kembali.

Kemudian pada akhir tahun 2020 ini dimulai awal November pihaknya sudah mulai menjalankan kunjungan ke semua operator eksplorasi migas, untuk mengecek pembuangan limbahnya, apakah terjadi pencemaran atau tidak, dan juga tentang Ruang Terbuka Hijau ( RTH).

Baca Juga :   Mengupas Perbedaan Mendasar antara PPM Hulu Migas dan CSR Perseroan

“Selama ini pendekatan kita masih persuasif belum pendekatan hukum, dokumen AMDAL yang dulu pernah kita sepakati apakah sudah sesuai atau belum, kita ingatkan terus dan lain sebagainya. Kalau sudah diingatkan terus sampai satu, dua, tiga kali kalau memang dibutuhkan penindakan ya mau apalagi. Kita akan berkoordinasi lintas instansi, artinya dengan pihak kepolisian untuk penindakan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *