Bawaslu Jamin Tak Ada Tekanan Penanganan Pelanggaran Pilkada Blora

21438

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Jawa Tengah, memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Bupati Djoko Nugroho, tanpa ada tekanan.

“Bawaslu tidak bekerja dengan tekanan. Bawaslu bekerja dengan regulasi yang mengatur,” ujar Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, Rabu (18/11/2020).

Lulus, panggilan akrabnya, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Bupati Blora dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) saat ini tengah menginjak hari ketiga. Hasil penanganan akan diumumkan di hari kelima.

“Hari kelima akan selesai nanti akan digelar dengan pembahasan Gakkumdu sebelum kami umumkan,” tambah Lulus.

Laporan yang diterima Bawaslu tidak hanya satu pelanggaran. Oleh sebab itu, pihaknya akan menguraikannya bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Di sana banyak pelapor begitu juga terlapornya juga banyak. Dugaan pelanggaran yang didugakan tidak satu, nanti kami urai satu per satu. Kami harus kerja cepat exstra ordionary. Pelanggarannya di sana tidak hanya pidana dan netralitas. Nanti kita urai dengan Gakkumdu,” jelasnya.

Baca Juga :   36 Raperda Ditetapkan Tahun Ini

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho. Pelanggaran tersebut terkait bantuan sosial bagi korban puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, yang diselipi dengan pembagian kalender pasangan calon nomor urut 3, Umi Kulsum.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *