SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Bojonegoro – Persoalan sewa kios pasar Desa Gayam Kecamatan Gayam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaporan dilakukan oleh M. Hariyanto warga Gayam pada Senin (23/11/2020) lalu.Â
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Wira H Naibowo, membenarkan laporan tersebut. Laporan ditujukan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
“Sudah didisposisikan kepada Kasi Pidsus,” kata dia dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui sambungan telephonnya, Jumat (27/11/2020).Â
Menurutnya, sebelum melayangkan laporan atau aduan biasanya bertemu dengan Kasi Intel.Â
“Tapi ini sudh masuk, jadi untuk perkembangannya seperti apa, akan dikaji dulu. Termasuk nanti kalau perlu keterangan atau klarifikasi,” ujar dia.Â
Mohammat Hariyanto, warga Desa Gayam, menduga ada perbuatan pungutan liar dalam pengelolaan aset desa berupa Pasar Desa Gayam sehingga melaporkannya ke Kejari Bojonegoro. Sebab pengenaan tarif sewa kios dan los pasar belum ada aturan jelas.Â
“Pemerintah desa tidak membuat peraturan desa yang mengatur tentang asset desa Pasar Desa Gayam,” tudingnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BUMDes Gayam, Siswanto, belum memberikan keterangan terkait hal itu. Wartawan masih berusaha meminta statamen kepada Siswanto. Sementara, pesan melalui WhatsApp yang dikirim wartawan kepada dirinya, belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.(ams)Â
Â