SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dalam rangka persiapan menjelang Natal dan Tahun baru atau Nataru 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor (Satlantas Polres)Â Bojonegoro dan dinas terkait mengadakan Ramp Check (Inspeksi kelaikan kendaraan) di Terminal Type A Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/12/2020).
Sekretaris Dishub Kabupaten Bojonegoro, Edi Subroto menuturkan, Ramp Check dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan penumpang umum.
“Ini sebgai bentuk layananan kita kepada masyarakat agar mereka bisa melaksanakan kegiatan nataru melalui kendaraan penumpang umum dengan aman dan nyaman,” tutur Edi Subroto kepada awak media.
Ramp check dilaksanakan meliputi unsur teknis dan administrasi kendaraan. Unsur teknis mulai dari ban, rem, sistem kemudi, wiper, palu emergency dan kelengkapan lainnya. Sedangkan unsur administrasi antara lain meliputi kartu pengawasan, Surat Tanda Uji Kelaikan (STUK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) Pengendara.Â
Dijelaskan, sebanyak 17 kendaraan penumpang umum yang di Ramp Check, 5 diantaranya terkena penindakan berupa Tilang. Dengan rincian 3 Bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi), yakni dan 2 Bus AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi).
Bus AKAP yang dikenai penindakan tilang yaitu Garuda Mas (B 7232 UGA), Laju Prima (B 7235 TGA), Laju Prima (B 7217 GD). Sedangkan 2 Bus AKDP yakni Margo Joyo (S 7370 UA), dan Sang Engon (AG 7367 UV).
“Penindakan tegas dari petugas dilakukan karena kendaraan tersebut tidak laik untuk beroperasional. Sehingga kami hentikan dan tidak boleh melaksanakan kegiatan operasional. Semua demi keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan penumpang umum saat melaksanakan kegiatan Nataru 2022,” pungkas Edi Subroto. (fin)