SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Dr. Hj. Anna Mu’awanah, berpesan kepada aparatur desa untuk tidak takut dalam pengelolaan keuangan desa (Keudes). Sebab, semua sudah ada peraturan sebagai rambu-rambunya.
Hal itu disampaikan Bupati Anna Mu’awanah, diacara kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Sugihwaras di pendapa kecamatan setempat, Sabtu (19/12/2020).
Bupati menjelaskan, memang pasca diberlakukannya Undang-undang Pemerintahan Desa (Pemdes) kekuasaan di desa sangat banyak. Secara alur manajemen, perencanaan dan penggunaan harus sesuai. Karena yang dikelola itu dana negara.
“Disini kita harus berhati-hati dalam menggunakan dana itu,” katanya.
Di desa sekarang ini, lanjut Bu Anna, banyak sekali kebijakan-kebijakan terkait penggunaan anggaran. Baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Diantaranya Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD). Dalam mengurus pemerintahan juga diperlukan uang selain regulasi. Menurutnya tidak perlu takut salah selama berpegang pada regulasi, agar rakyat terurus.
“Berhati-hati bukan berarti tidak berbuat apa-apa karena takut salah. Semua sudah ada peraturannya sebagai rambu-rambu. Jadi tidak harus takut, karena sudah ada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) untuk dipakai pegangan,” tandasnya.
Bu Anna, sapaan akrabnya menegaskan, tidak mungkin Pemerintah mengeluarkan dana tidak ada payung hukumnya. Ia berpesan agar para aparatur pemerintahan desa tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan BKD.
“Kita kasih insentif untuk Rukun Tetangga (RT) saja pakai payung hukum, apalagi ratusan miliar. Apa payung hukumnya?, dengan disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), itu adalah sudah peraturan daerah, itu payung hukum. Perda tentang APBD 2021, itu payung hukum. Untuk teknisnya ada Perbub, Juknis dan sebagainya. Kalau bicara payung hukum, sekarang sudah lewat. Sudah terselesaikan,” tegas Bupati Anna.
Bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini menandaskan, bahwa pihaknya memberi BKD adalah untuk mempercepat pembangunan. Risiko BKD ini banyak, apabila tidak direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan dengan baik.
“Soal BKD ini, pure, murni program berbasis desa. Saya minta Bapak, Ibu, bekerja dengan benar, mendukung program berbasis desa ini lebih cepat. Agar jika desanya maju, maka kecamatan maju, kabupaten ikut maju,” pesan Bupati Anna.(fin)