Pertamina EP Bentuk Tim Bahas Batas Tarif Angkat Angkut Minyak Tua

Penambang Sumur Tua

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno


Blora – Pengelola sumur minyak tua di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu telah mengajukan batas bawah tarif angkat angkut. Mengingat double negatif effect yakni harga minyak turun dan wabah Covid-19.

CSR Staf Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Kautsar Restu Yuda, meyampaikan, semua Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengajukan permohonan pinjauan ulang ketetapan harga, khususnya ada batas bawah angkat angkut.

“Mereka sudah bersurat ke General Manager,” ujarnya.

Menurutnya, sekarang ini permohonan peninjauan ulang ketetapan tarif angkos angkut minyak tua berada pada tahap pembahasan lebih lanjut.

“Respons Pertamina EP adalah melaporkan ke SKK dan Dirjen Migas. Selain itu, PEP membentuk tim pembahasan tarif tersebut,” jelasnya. 

BUMD Blora PT Blora Patra Energi (BPE), menggantungkan harapan supaya dikabulkan permohonan tersebut. Sebagaimana diketahui, batas bawah ongkos angkat angkut tersebut bisa di atas Rp2.000 perliter. Karena tidak sedikit masyarakt sekitar operasi mengandalkan pekerjaan penambangan minyak sumur tua.

Baca Juga :   SKK Migas : Perubahan AMDAL Blok Cepu Butuh Waktu

“Kami  berharap awal tahun nanti sudah bisa terealisasi,” ujarnya. 

Sekadar diketahui, ongkos angkat angkut minyak sumur tua selama 3 bulan terakhir mengalami sedikit kenaikan dalam era new normal. Pertamina menetapkan ongkos angkat angkut pada bulan Oktober sebesar Rp1.840,57 perliter. Pada Bulan November ongkos mulai naik menjadi Rp1.904,72. Kemudian pada bulan Desember sebesar Rp1.992,17.

Penambang menerima hasil bersih per liternya sebesar Rp1.381,95 pada bulan Oktober. Kemudian Rp1.439,12 bulan November dan pada bulan Desember sebesar Rp1.495,78.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *