SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Status zona merah dan potensi kenaikan angka positif Covid-19, berbuntut kebijakan penutupan semua destinasi Wisata dan Kolam Renang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Penutupan dimulai hari ini, Kamis 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojongoro, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dijelaskan, selain penerapan 4 M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menjauhi kerumunan, Pemkab Bojonegoro mengantisipasi Libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021 dengan menutup sementara seluruh destinasi wisata dan kolam renang.
“Penutupan tersebut berlaku, baik untuk destinasi wisata yang dikelola swasta, Pemerintah Desa (Pemdes), maupun Pemkab,” tutur Masirin, kepada SuaraBanyuurip.com.
Dasar pelaksanaan penutupan, lanjut Masirin, adalah Surat Edaran (SE) Pemkab Bojonegoro, Nomor : 188/1777/SE/412.221/2020 tentang penutupan sementara destinasi wisata dan kolam renang di Bojonegoro pada Libur Natal dan Tahun baru 2021.
Ditambahkan, menindaklanjuti SE tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan seluruh Camat se Kabupaten Bojonegoro, dimohon ikut memantau perkembangan Covid-19 dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Para Camat supaya ikut serta memantau penutupan tempat wisata dan kolam renang di wilayah masing-masing,” jelas Masirin.(fin)