SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pembatalan sidak Komisi A atas rekomendasi pimpinan DPRD Bojonegoro berbuntut panjang. Empat Pimpinan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Hal itu karena pimpinan DPRD membatalkan rencana pertemuan di Desa Kaliombo pada 30 Desember 2020 lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat (Akar) Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, telah melakukan pengaduan ke BK DPRD Bojonegoro. Karena, para pimpinan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD.
“Senin kemarin, kami melakukan pengaduan para pimpinan DPRD BK. Dan kami sudah memasukan ke bagian umum sekretariat DPRD Bojonegoro,” katanya, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan, ada empat pimpinan DPRD Bojonegoro yang diadukan ke BK. Yakni Imam Sholikin Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Wawan Kurniyato Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, dan Mitroatin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro.
Anam menuturkan, hanya tinggal menunggu tindakan dari BK. Nantinya, lanjut dia, siap dimintai klarifikasi jika bukti yang dilampirkan dalam laporan dianggap kurang.
“Dan siap melengkapinya seperti apa yang diminta oleh BK,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 103 ayat 3 peraturan DPRD Bojonegoro Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Bojonegoro paling lambat hingga 7 hari. Setelah pengaduan masuk BK, kata Anam, harus sudah menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan.
“Dan memanggil saksi-saksi untuk dijadikan pertimbangan mengambil keputusan,” ujarnya.(jk)