Selain Nakes, Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tokoh Masyarakat dan Agama

21818

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan 3 juta vaksin Covid-19 dari Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia dengan total populasi 181,5 juta orang, sejak Minggu (3/1/2021). Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan (Nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

“Namun begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia,” ujar Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi melalui keterangan tertulisnya. 

Sebelum vaksin didistribusikan, lanjut dia, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama sejak (31/12).

Baca Juga :   Pertamina EP Peduli Kesehatan Anak Semanggi

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. 

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” tandasnya.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

”Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” ucapnya.

dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

“Indonesia masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari BPOM. Jika izin tersebut sudah keluar, vaksinasi dapat segera dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi,” bebernya.
Secara total, vaksinasi membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang.

Baca Juga :   Kejar Kekebalan Komunal, 22.590 Warga Bojonegoro Disuntik Vaksin dalam Sehari

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode. Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. 

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

“Vaksinasi di Indonesia tidak membutuhkan waktu 3,5 tahun. Yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia,” tegasnya. 

Vaksin sangat penting bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas. 

“Kita sangat berharap dengan adanya vaksin, maka tenaga kesehatan, khususnya, dapat segera pulang dan bertemu dengan keluarga mereka,” pungkasnya.(suko)
 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *