SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dua pasang Laki-laki dan perempuan bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dari Rumah Kos di Jalan Lisman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (12/01/2021). Diduga sedang melakukan mesum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto, S. STP. MM, menuturkan, peristiwa berawal dari laporan masyarakat, bahwa kedua pasangan tersebut diduga telah menggunakan kamar kos yang mereka sewa untuk berbuat mesum.
“Setelah memastikan kebenaran informasi melalui anggota di lapangan, selanjutnya kami perintahkan 1 regu Patroli Siang ke lokasi,” jelas Benny, kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, regu patroli mengamankan dua pasangan di kamar rumah kos dengan status bukan suami istri. Masing-masing adalah pasangan SA (40), perempuan bersuami asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dengan RK (49) pria beristri asal Kecamatan Kota, Bojonegoro.
Selanjutnya adalah TD (37), janda asal Kecamatan Kapas, dengan AS (53), seorang pria beristri asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
“Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk pembinaan disertai membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta kita panggil keluarganya masing-masing,” pungkas Benny.(fin)