SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 21 orang di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tertangkap basah melanggar protokol kesehatan (Prokes), karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Para pelanggar Prokes tersebut ketangkap saat petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Cepu bersama Satpol PP Cepu dan Koramil Cepu, melaksanakan razia protokol kesehatan. Tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu, Rabu (20/01/2021).
Ke 21 pelanggar Prokes dikenakan sanksi sosial kerja bakti menyapu membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora, terus dilakukan berbagai macam upaya. Selain kegiatan edukasi dan patroli imbauan prokes, kegiatan operasi yustisi penegakkan prokes pun gencar dilakukan.
Kapolsek Cepu AKP Budiana, mengungkapkan, bahwa operasi yustisi kesehatan ini akan terus digelar berkelanjutan. Bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Polsek Cepu bersama dengan Koramil Cepu akan terus mendukung kegiatan penanganan Covid-19, salah satunya adalah operasi yustisi protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa penindakan pelanggaran prokes memang perlu dilakukan. Untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
“Dengan adanya sanksi, diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran,” tandasya.
Sementara Camat Cepu, Luluk Agung Ariadi, menyampaikan, bahwa dalam penanganan Covid-19 pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan Polsek dan Koramil Cepu. Sehingga kegiatan kegiatan untuk antisipasi Covid-19 bisa berjalan maksimal.
“Semua yang kita lakukan adalah untuk kesehatan bersama. Apa yang kita lakukan akan sia sia, tanpa peran aktif dari masyarakat. Kami mohon warga agar selalu disiplin protokol kesehatan,” ujar Camat Cepu.(ams)