SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem, Polres Bojonegoro, berhasil menangkap dua orang oknum tenaga kerja (Naker) proyek GPF JTB berinisial MMN (41) dan BRO (29) asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (27/01/2021).
Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian kabel proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind).
Kapolsek Ngasem AKP Agus Elfauzi, membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua orang oknum naker GPF JTB, pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di rumah MMN, karena diduga mencuri kabel proyek JTB.
“Sesuai Id Cardnya, MMN dan BRO adalah tenaga kerja proyek GPF JTB,” kata AKP Agus Elfauzi, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (30/01/2021).
Sebelum ditangkap, lanjut AKP Agus Elfauzi, mendapat informasi bahwa ada aktifitas pengupasan kabel di rumah MMN. Mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan, dan ternyata benar. Selanjutnya dilakukan penangkapan tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kami tahan di Polsek Ngasem. Dan ini pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Terpisah Site Manager PT Rekind, Zainal Arifin, terkait dugaan kasus pencurian kabel tersebut diserahkan sepenuhnya ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Semoga bisa diungkap jaringan aksi tersebut, sehingga tidak terulang kembali aksi pencurian yang berdampak mengganggu kinerja penyelesaian proyek GPF JTB,” kata Zainal Arifin.
Zainal Arifin menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas kerja kerasnya pihak Polisi khususnya Polsek Ngasem yang telah berhasil menangkap kelompok pencurian kabel.
“Ini menunjukkan pihak aparat Polisi dan TNI telah bekerjasama melakukan pencegahan serta penangkapan terhadap aksi pencurian yang dapat mengganggu aktivitas proyek kedepannya,” pungkasnya.(sam/fin)