Satpol PP Bojonegoro Bongkar Bangunan Liar Sepanjang Jalan Nasional

22037

SuaraBanyuurip.com -  Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Bangunan liar sepanjang jalan Nasional, tepatnya di Desa Ngraho, Kecamatab Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diratakan dengan tanah, Selasa (9/2/2021). Penyebabnya, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro JawaTimur, mengerahkan satu unit alat berat untuk menghancurkan sekitar 26 bangunan permanen. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Mereka hanya bisa pasrah melihat bangunannya di hancurkan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang, menyampaikan, penertiban dilakukan hanya pada bangunan liar yang ada di sepanjang sayap badan Jalan Nasional. Termasuk, bangunan yang berdiri di atas Asset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tanpa izin.   

“Dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Nasiolan, meminta bantuan kepada daerah untuk menertibkan  bangunan. Menurut rencana akan ada pelebaran jalan,” jelasnya.

Arief menjelaskan, penertiban bangunan liar sudah lama direncanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, realisasinya baru setahun terakhir ini. 

Baca Juga :   DPRD Desak TP3K Selidiki Mafia Pupuk

“Terakhir peringatan ke tiga sudah kita layangkan pada 31 Januari 2021 lalu,” tandasnya. 

Penertiban yang dilakukan hari ini untuk membantu masyarakat yang tidak bisa membongkar sendiri bangunannya. 

“Alat berat kami minta bantuan Dinas PU Sumber Daya Air, dan Dinas lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah bekas bangunan,” ungkap mantan Camat Kasiman ini. 

Pemililk bangunan masih bisa mengambil material bangunan untuk dimanfaatkan kembali setelah selesai dibongkar. 

“Selama ini mereka berdiri begitu saja.Tanpa ada kontribusi kepada derah,” tegas Arif.

Ditanya apakah ada ganti rugi dari penertiban ini, Arif mengaku tidak ada. 

“Tidak ada anggaran untuk itu. Masyarakat bisa menerimanya,” ujarnya. 

Kahar, salah satu pemilik bangunan liar terlihat pasrah melihat bangunan permanen yang telah didirikannya sejak tahun 2014 lalu, diratakan dengan tanah. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk mendirikan bangunan tempat usaha. 

“Kami hanya bisa pasrah. Tidak ada ganti rugi dari pemerintah. Kalau ada ganti kan, bisa adem-adem pikir. Dulu dari PT KAI ada ganti kerugian,” ungkap kahar. 

Baca Juga :   Hujan Deras, 5 Desa di Bojonegoro Terendam Banjir dan 965 KK Terdampak

Dia mengaku, pada tahun 2010 lalu pernah mengeluarkan uang Rp600.000 supaya bisa  mendirikan banguanan tersebut. 

“Dulu minta izin dari DPU. Tapi argumentasi kami tidak berlaku saat awal sosialisasi,” ujarnya. (ams)  


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *