SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), selalu berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pelaporan pemakaian daya penerangan lokasi dari genset (bukan dari PLN) kepada pemerintah daerah.
Informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan, bahwa pemakaian daya penerangan lokasi lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu, tersebut pembayarannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pengajuan pemerintah daerah. Setelah kegunaan pemakaian daya penerangan dilaporkan KKKS kepada pemerintah daerah.
Sedangkan dalam pembayaran pajak pemakaian penerangan jalan lokasi dari genset tersebut per tiga bulan senilai kurang lebih Rp 200 juta masuk di pemerintah daerah. Pembayaran ini selain dari pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas terhadap Pemkab Bojonegoro.
“Kami terus berkoordinasi dengan SKK Migas terkait pelaporan berkala tersebut,” kata Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya, kepada Suarabanyuurip.com.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), Ibnu Soeyoeti, terkait hal tersebut menuturkan, setiap bulan ada laporan yang dituangkan pada berita acara per tiga bulan.
“Sedangkan penerimaan masuk pada pajak penerangan jalan target tahun 2021 Rp 39 Miliar,” ujar Ibnu Soeyoeti, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (10/02/2021).
Hanya saja ketika disinggung sudah sejak kapan pembayaran pajak penerangan tersebut dilakukan dan seberapa banyak pajak yang diterima daerah pada tahun sebelumnya. Ibnu Soeyoeti tidak memberikan penjelasan.(sam/fin)