Berbuntut Panjang, Giliran BK DPRD Bojonegoro Akan Diadukan ke Ombudsman Jatim

22056

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pembatalan sidak Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, atas rekomendasi pimpinan DPRD berbuntut panjang. Setelah empat Pimpinan DPRD Bojonegoro diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, kini giliran BK DPRD setempat akan diadukan ke Ombudsman Jawa Timur.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat (Akar) Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, sampai saat ini belum mendapat panggilan dari BK untuk dimintai klarifikasi sebagai pengadu. Sebab, pengaduan pimpinan DPRD Bojonegoro terkait pembatalan sidak di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, belum ada tindak lanjut dari BK.

“Padahal sudah hampir satu bulan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” ungkapnya, Kamis (11/2/2021).

Dia mengatakan, jika minggu ini belum ada pemanggilan atas pengaduan para Pimpinan DPRD Bojonegoro, maka akan mengadukan BK ke Ombudsman Propinsi Jawa Timur. Padahal, lanjut Anam, pada Senin (4/1/2021) lalu sudah memasukan ke bagian umum sekretariat DPRD Bojonegoro.

Namun, hingga kini belum ada tindakan dari BK mengenai pembatalan sidak dari Komisi A terkait pencemaran lingkungan di Desa Kaliombo. Akibat pengeboran gas di Jambaran Tiung Biru (JTB) oleh Pertamina EP Cepu (PEPC).

Baca Juga :   Program Gayatri Bojonegoro Klaim Berhasil, Tingkat Keberhasilan Capai 90 Persen

“Karena itu, BK kami anggap mengabaikan pengaduan mengenai pembatalan sidak ke Desa Kaliombo oleh Komisi A,” kata Anam.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 103 ayat 3 peraturan DPRD Bojonegoro Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Bojonegoro paling lambat hingga 7 hari. Setelah pengaduan masuk BK, kata Anam, harus sudah menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan.

“Sementara jelas dalam Tata Tertib DPRD Bojonegoro pasal 103 mengatur BK wajib menindak lanjuti pengaduan. Yakni, berasal dari Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Masyarakat Bojonegoro,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *