SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dugaan adanya permintaan perubahan data atau revisi terhadap Data Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) yang telah diinput ke dalam sistem oleh operator pemerintah desa (Pemdes) disayangkan oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Saya sangat menyayangkan adanya permintaan untuk diubahnya data Damisda agar dibuat lebih rendah dari data awal yang telah masuk sistem,” kata anggota Komisi C, Natasha Devianti, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (21/05/2022).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut, permintaan ubah data itu diduga merupakan tindakan yang mengarah pada manipulasi data. Karena data yang sudah terverifikasi secara faktual sesuai nama dan alamat masyarakat miskin di Bojonegoro justru diubah agar lebih rendah dari data asli.
“Data riil yang valid, baik naik atupun turun, tentunya akan membuat program pengentasan kemiskinan menjadi tepat sasaran. Kenapa harus dimanipulasi menjadi seolah-olah masyarakat miskin jumlahnya menurun,” ujarnya.
Sesuai amanat konstitusi, lanjut politisi yang akrab disapa Mbak Sasha ini, seharusnya pemerintah hadir menyelesaikan persoalan kemiskinan bukan malah memanipulasi data.
Offroader perempuan ini kemudian mengutip Pasal 34 UU RI 1945 yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dan selanjutnya pada Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.”
“Tindakan mengubah data seperti itu sama dengan melawan amanat konstitusi,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menolak adanya permintaan revisi terhadap Data Masyarakat Miskin Daerah (Damisda). Pemdes Campurejo, Kecamatan Kota salah satunya.
Kepala Desa (Kades) Campurejo, Edi Sampurno mengaku, mendapat permintaan dari pihak terkait agar melakukan revisi terhadap data yang sudah diinput dalam Damisda. Sehingga data Damisda menjadi lebih rendah dari data awal. Namun pihaknya menolak permintaan revisi data Damisda tersebut.
“Data masyarakat miskin itu sudah final melalui musdes. Dan sudah diinput oleh operator ke dalam aplikasi Damisda. Karena itu kami tidak bersedia revisi data itu, atau lakukan verifikasi ulang. Karena sudah sesuai ketentuan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (20/05/2022).
Disebutkan, jumlah masyarakat miskin yang sudah dibahas dalam Musdes Campurejo lalu diinput oleh operator ke dalam sistem, muncul sebanyak 316 keluarga miskin. Jumlah itu lebih banyak dari data awal sebanyak 77 keluarga miskin yang diterima Campurejo. Atau terjadi selisih sebanyak 239. Secara prosentase, kemiskinan di Campurejo naik sebesar 310,39 persen berbanding data awal.
“Jumlah itu sudah sesuai dengan 20 kriteria masyarakat miskin yang ditentukan oleh Pemkab,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bappeda Bojonegoro, Mukhamad Anwar Mukhtadlo mengatakan, bahwa pemutakhiran Damisda belum selesai dan masih dalam proses.
“Ini belum final Mas, masih berproses,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Disinggung perihal permintaan revisi terhadap pemutakhiran data Damisda kepada Pemdes, pria yang karib disapa Pak Tadlo ini enggan memberikan komentar.
“Mboten (tidak ada komentar terkait revisi pemutakhiran data Damisda),” pungkasnya.(fin)