SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora -Â Polsek Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sedang melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Tanah yang diklaim milik Imam (46), warga Tambakromo, yang semula belum bersertifikat tiba-tiba sudah terbit tiga sertifikat atas nama orang lain.
Laporan dugaan penipuan dan praktik mafia tanah ini dilayangkan oleh Imam (46), melalui kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, pada Selasa (9/2/2021). Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah E dan D, warga Jakarta, serta S yang mengaku sebagai pengacara yang berlamatkan di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana menyampaikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan. Seakarang masih klarifikasi,” ujar Kapolsek kepada suarabanyuurip Minggu (7/3/2021) kemarin.
Darda Syahrizal, kuasa hukum pelapor menjelaskan, kasus dugaan praktik mafia tanah dengan cara melakukan tindak pidana penipuan ini bermula saat kliennya hendak mendaftarkan objek tanah yang berada di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, sebagai ahli waris untuk keperluan sertifikat. Namun, Lurah Cepu enggan menandatangani berkas sporadik, karena ada pihak lain yang mengaku telah memiliki hak atas tanah tersebut.Â
Sementara setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupatan Blora, ternyata belum ada sertifikat tanah atas nomor persil dari C Kelurahan Cepu tersebut.
“Padahal jelas, pihak lain itu tidak memiliki bukti yang sah dan kuat untuk memiliki hak atas tanah tersebut,†tegasnya.
Lurah Cepu, lanjut Darda, memilih percaya kepada terlapor yang hanya menunjukkan bukti kepemilikan sertfikat atas tanah melalui foto di dalam folder foto telephon genggam. Namun ketika dirinya meminta bukti yang dipegang Lurah Cepu, tidak diberikan dengan alasan foto tersebut sudah terhapus atau hilang. Secara fisik belum pernah ditunjukkan.
“Awalnya, saya kesana bulan Januari 2021 belum ada bukti fotocopy sertifikat dari pihak E dan D yang dipegang oleh Lurah Cepu. Tapi, baru minggu terakhir bulan Februari, tiba-tiba ada kabar, objek tanah tersebut sudah menjadi tiga sertifikat. Ini menjadi kejanggalan berikutnya,” ungkap Darda.
Darda mengaku pernah menanyakan tentang surat kuasa S sebagai pengacara kepada Lurah Cepu. Namun, Lurah Cepu mengatakan tidak pernah memegang Foto Copy SK atau bahkan melihat bukti bahwa S adalah advokat.
“Dari pengakuan Lurah Cepu kepada saya, saat S menghubunginya tidak pernah menunjukkan legalitasnya sebagai seorang pengacara maupun surat kuasanya,” ujarnya.
“Ini kan jelas, patut diduga adanya tindak pidana penipuan dangan penyampaian berita bohong kepada Lurah Cepu. Lalu Dugaan pemalsuan berupa serifikat tanah, serta orang yang mengaku-aku sebagai pengacara,†lanjut Darda.
Dirinya menegaskan akan terus melanjutkan kasus ini untuk mendapatkan tanah yang menjadi hak kliennya. Â
“Apalagi pihak kelurahan cendrung berpihak kepada para terlapor,” pungkas Darda.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Cepu Endah Ekawati tidak menampik jika ada pihak lain yang mengakui tanah yang sedang disengketakan.Â
“Informasi yang saya dapat, bahwa objek tanah itu sudah menjadi tiga bagian,†kata dia.Â
Saat ditanya apakah sudah melihat secara fisik ketiga sertifikat tanah tersebut, Eka mengaku hanya melihat melalui foto di handphone.
Eka beralasan jika tidak mau memberikan tanda tangan untuk pengurusan sertifikat kepada pelapor karena masih ragu atas hak waris atas objek tanah terebut.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dan kepatutan menjadi pedoman dalam setiap pelayanan administrasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan, terutama dalam pengalihan kepemilikan sampai ada putusan pengadilan yang sah dan tetap.Â
“Saya lebih baik dihukum pengadilan. Sehingga ada dasar untuk menjalankan proses administrasi yang benar,†ujar Eka.
Ia menegaskan tidak berpihak kepada siapapun. Langkah yang diambil adalah bentuk prinsip kehati-hatian.(ams)Â