SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
 Bojonegoro – Pembangunan gudang milik PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Kabonagung Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dihentikan semantara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
RJA adalah perusahaan yang beralamatkan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Di lokasi gudang tampak sepi. Tidak ada aktivitas. Hanya ada seorang penjaga. Diperoleh informasi, bangunan itu rencananya digunakan untuk pergudangan serta parkir alat berat.
Pada salah satu sisi kontainer tertempel peringatan bahwa kegiatan pembangunan gudang dihentikan sementara karena belum dilengkapi perijinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, membenarkan penghentian sementara kegiatan pembangunan gudang tersebut karena memang belum mengantongi IMB.Â
Ditanya apakah pengurusan IMB bisa sambil jalan bersamaan pembangunan gudang, Arief Nanang menegaskan tidak boleh. Sebelum pembangunan dimulai IMB harus sudah jadi.
“Terkait perijinannya sampai di mana konfirmasi ke Dinas Perijinan saja,” sarannya.
Dikonfirnasi terpisah, Manager PT RJA. Suharti, tidak menampik jika perusahaan tempat dia bekerja belum mengantongi IMB pembangunan gudang di Kecamatan Padangan.Â
“IMB dalam pengurusan,” kata dia.Â
Ditanya kapan mulai melakukan pengurusan IMB, Suharti berjanji akan memberikan kabar lagi.
“Senin saya info. Tak tanya orangku, kapan mulai ngurus, ” ujarnya.(ams)Â