DPRD Sahkan Raperda RTRW Bojonegoro 2021-2041

22248

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. Pengesahan itu didapat setelah melalui pembahasan antara tim panitia khusus (Pansus) DPRD dengan Eksekutif.

Dalam agenda rapat paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (19/03/2021). Seluruh Fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro mayoritas mendukung dan menyepakati Raperda RTRW Tahun 2021-2041.

Dengan demikian Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro, dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Raperda tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.

Dengan disahkannya Raperda RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro makin terarah untuk 20 tahun ke depan.

Juru Bicara (Jubir) Pansus Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041, Didik Trisetyo Purnomo, menyampaikan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada hari Rabu (10/3/2021), saat ini Kabupaten Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali.

Baca Juga :   Dinsos Koordinasikan Kartu Penyaluran LPG Tertutup

“Hal ini dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup. Sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah,” kata Didik dalam surat elektronik yang diterima Suarabanyuurip.com.

Proses pertumbuhan dan perkembangan, lanjut Didik, itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sehingga dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam setiap periode lima tahunan. Maka pada tahun 2019 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.

“Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041,” tandasnya.

Baca Juga :   Dinas ESDM Tindak Lanjuti Izin Tambang di Bojonegoro

Sementara dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, apresiasi sekaligus ucapkan rasa terima kasih bahwasanya rapat dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.

Hal tersebut berdasarkan amanat peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan Perda tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui evaluasi Raperda tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi evaluasi pada kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Oleh karena itu, nota persetujuan bersama tentang Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan disampaikan Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan Raperda telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” kata bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *