SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Visitasi atau kunjungan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Mayang Madu, Dusun Nagori, Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (26/03/2021) kemarin.
Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Zainal Arifin mengatakan, sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2019, seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) wajib mendaftarkan diri keberadaannya di Kantor Kemenag setempat.
“Persyaratan umum didalam Proposal pendirian Ponpes adalah ada Kyai-nya yang alumnus Ponpes. Kemudian ada santri yang mukim minimal lima belas orang. Kemudian ada asramanya, tempat ibadah, dan yang terakhir harus ada kurikulum kitab kuningnya,” kata Zainal Arifin.
Visitasi langsung oleh Kepala Kemenag Suhaji ke Ponpes Mayang Madu tersebut, lanjut Zainal, bertujuan untuk mencocokkan data yang ada di proposal, apakah sesuai atau tidak dengan keberadaan data yang ada di lapangan.
“Kalau sesuai, kita rekomendasi untuk diberikan kelayakan dikirim ke Provinsi (Wilayah). Disana akan dikroscek ulang lagi, kalau sesuai, dikirim ke Pusat, yakni ke Direktorat Pendidikan Pontren, baru dikembalikan ke kami untuk diterbitkan nomor statistiknya,” jelasnya.
Sesuai hasil Visitasi, kata Zainal, Ponpes Mayang Madu berbasis pada Kemasyarakatan dan Pertanian, dengan jumlah santri mukim sebanyak dua puluh lima orang. Dinyatakan terverifikasi untuk mendapat rekomendasi kelayakan.
“Semakin banyak Pontren, diharapkan makin banyak generasi baru yang cerdas dalam bidang keagamaan. Sehingga makin banyak generasi yang tumbuh berakhaq mulia,” tandasnya.
Sementara, Pendiri dan Pengasuh Ponpes Mayang Madu Nagori, K.H. Miftaqul Minan mengaku, lega dan terima kasih kepada Kemenag Bojonegoro atas Visitasi yang telah dilakukan.
“Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada Kemenag, mudah-mudahan dengan bimbingan dari Bapak Kepala Kantor, menambah keberkahan bagi Pondok Pesantren kami,” pungkasnya.(fin)