PWI Jatim Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan terhadap Wartawan TEMPO

22309

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Surabaya – Persatuan Wartawan Indonesia (Provinsi) Provinsi Jawa Timur menyesalkan terjadinya kekerasan yang dialami wartawan Majalah Mingguan TEMPO, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya. Kabar penganiayaan ini disampaikan Pemred TEMPO. Nurhadi dianiaya saat berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim melalui siaran persnya yang diterima suarabanyuurip.com.

Ia mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

Menurut Ainur, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional.

“Kejadian ini menjadi ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” tandasnya.

Baca Juga :   Positif Corona Bertambah 27 Orang, Wagub Jatim : Bojonegoro Belum Saatnya Terapkan PSBB

Oleh karena itu, PWI Jatim meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas,” pintanya. 

Ainur kembali menegaskan, pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

“Kami memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan  kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat,” pungkasnya. (suko)  



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *