Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sidang gugatan S.Marman, warga Desa Banjarsari melawan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah dalam perkara dugaan penyerobotan tanah berlanjut ke pemeriksaan saksi di pihak bupati secara lembaga selaku Tergugat I, Selasa (06/06/2023). Di atas tanah obyek sengketa itu kini telah berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Pernyataan satu saksi yang dihadirkan Tergugat I ini demi menguatkan posisi lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Saksi tersebut adalah Suwarno, Kepala Dusun (Kasun) Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Sidang perdata yang dilaksanakan di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditengarai dilakukan oleh bupati ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon, bersama dua hakim anggota, Ima Fatimah Djufri dan Hario Purwo Hantoro.
Para pihak yang hadir yaitu Marjianto, Kuasa Hukum Tergugat I Bupati Bojonegoro, Yusliana Arianti, Kuasa Tergugat II Kades Banjarsari Fatkhul Huda, dan Sudarwanto mewakili BPN Bojonegoro di pihak Turut Tergugat.
Dalam keterangannya, saksi Suwarno mengaku, turut serta menyaksikan adanya pengukuran tanah obyek sengketa pada 2019. Selain itu, ia melihat sendiri adanya sirkuit motor cross sekitar tahun 1980an sampai tahun 2005. Di mana tanah yang menjadi obyek sengketa saat ini termasuk sebagai lokasi yang dimanfaatkan untuk sirkuit.
Saksi juga menerangkan ada dua SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) pada tanah yang disengketakan. Tanah itu terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, pada tanah obyek sengketa tidak ada SPPT. Sedangkan dua bagian lainnya ada SPPT atas nama Niswatin.
Sebelum terbit SHP (Sertipikat Hak Pakai) milik Pemkab, menurut Suwarno, juga ada pertemuan di pemkab dan Balai Desa Banjarsari. Dihadiri unsur Kades dan perangkat desa, BPD, dan BPN dan banyak yang lainnya. Namun sebagian dari yang hadir ia tidak mengingatnya. Pertemuan itu diinisiasi oleh pemkab.
“Saat itu, Pak Marman sendiri yang menyampaikan ada tanah milik pemkab di eks motor cross. Dan tidak ada yang menyatakan keberatan,” ujar Suwarno.
Perihal persil, tanah obyek sengketa dalam peta kretek dia sebut berbunyi persil 59. Tetapi dalam foto kopi B1 berbunyi persil 122. Suwarno menyebut pula ihwal data persil 60 atau 59 itu diketahui saat ada petugas dari Dinas Cipta Karya yang datang bertanya soal lokasi mana yang akan dibangun RPH.
Namun, saat giliran Kuasa Hukum Penggugat, Nur Aziz bertanya, mengenai pengakuan saksi turut serta dalam pengukuran batas tanah. Saksi mengaku tidak tahu akan adanya berita acara usai pengukuran dan siapa saja yang bertanda tangan. Untuk ini Nur Aziz meminta ijin majelis hakim menunjukkan bukti berita acara, yang ada tertera justru bukan tanda tangan Suwarno, melainkan Rahmad Widodo.
“Bahkan saat saksi menyebut ada kehadiran Chobul, tidak ada tanda tangan Chobul dalam berita acara. Ini menunjukkan kesaksian dia tidak terbukti,” tambah Kuasa Hukum yang juga Dosen di USB Tuban ini selepas persidangan.
Begitu pula, ketika Suwarno menyatakan ada bagian tanah obyek sengketa merupakan milik Chobul, saksi mengaku tidak tahu perihal bukti kepemilikan Chobul saat ditanya Kuasa Penggugat. Dia hanya berdasar pada penguasaan yang ia saksikan.
Beralih masalah RPH, Kuasa Hukum Penggugat yang menjabat Ketua Ikadin Tuban ini bertanya pula kepada saksi Tergugat I perihal kesaksiannya tentang ijin lokasi untuk pembangunan RPH. Saksi menjawab tidak tahu mengenai ada tidaknya penetapan ijin lokasi RPH. Suwarno juga bersaksi pembangunan RPH baru dilaksanakan pada 2022. Selain dipakai sirkuit, tidak pernah ada RPH berdiri di atas obyek sengketa.
Lalu, saat ditanya luasan obyek sengketa, saksi menjawab lupa. Kemudian berkenaan motor cross sesuai pengakuan saksi, pada tanah milik warga lain juga digunakan untuk sirkuit, Suwarno menyatakan tidak tahu berapa luasannya. Tetapi, Suwarno menyatakan bahwa tanah milik para warga dimaksud telah menjadi milik pemkab.
“Dari mana saudara tahu tanah milik para warga itu milik pemda. Apakah tahu dokumennya?,” tanya Nur Aziz kepada Suwarno.
“Dari cerita warga. Saya tidak tahu (dokumennya),” jawab dia.
Selanjutnya, tentang tanah obyek sengketa dalam peta kretek, Nur Aziz memohon kepada Majelis, agar menunjukkan foto kopi buku B1 tercantum persil 122 yang telah dilegalisir oleh Kades Fatkhul Huda, Kades Banjarsari saat ini, yang mana dinyatakan sesuai dengan aslinya.
Ihwal SPPT, ada dua SPPT atas nama Niswatin, terungkap bahwa ada pergeseran atau ketidaksesuaian lokasi dengan penomoran dalam bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Hakim anggota, Ima Fatimah Djufri, turut pula bertanya perihal adanya pertemuan yang diagendakan pemkab. Dia menanyakan, sejak kapan S. Marman merasa keberatan pembangunan RPH.
“Kenapa sampai ada pertemuan? Kalau tidak ada pertemuan kenapa ada agenda penyelesaian tanah Banjarsari? Ada masalah apa? Terus apa yang mau diselesaikan kalau tidak ada yang keberatan?,” tanya Hakim Ima.
“Penyelesaian pengukuran Yang Mulia. Pengukuran itu diminta yang mengundang. Dan tidak ada yang keberatan,” jawab saksi.
Hakim anggota lainnya, Hario Purwo Hantoro bertanya kepada saksi tentang bukti kepemilikan tanah obyek sengketa. Ini dijawab saksi bahwa tanah itu ada SHP atas nama pemkab. Hario menanyakan pula tentang SHM atas nama Salam Prawirosoedarmo. Serta bertanya mengenai kronologi peralihan tanah dari Salam Prawiroseodarmo sampai menjadi SHP pemkab.
“Artinya pemkab tahu kalau tanah itu di buku B1 atas nama Salam setelah mendapat penjelasan dari Pak Ali Muis selaku Sekdes tahun 2019? Lalu apa tanggapan pemda?” tanya Hakim Hario.
“Kata pihak pemkab tidak apa-apa (meski ada tanah atas nama Salam Prawiroseodarmo yang dijelaskan oleh Sekdes Ali Muis). Dan lanjut pengukurannya,” jawab Suwarno.
Persidangan ditutup untuk dilanjutkan pada Selasa, 13 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat II Kades Banjarsari, Fatkhul Huda.(fin)