SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Bolora – Polisi terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan mafia tanah di Kelurahan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan tiga orang warga Jakarta dan Semarang. Mereka adalah E dan D, warga Jakarta, serta S yang mengaku sebagai pengacara yang berlamatkan di Semarang, Jawa Tengah.
Untuk keperluan penyelidikan, Polsek Cepu mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora untuk mengukur ulang bidang tanah yang menjadi obyek permasalahan.
Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan, menjelaskan, setelah diukur dan dilakukan pengembalia batas tanah ini, akan dilakukan pengkajian.Â
“BPN kita undang untuk melakukan pengukuran ulang sebagai upaya pembuktian lapangan,†jelasnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (31/3/2021).
Pantauan di lapangan, petugas dari BPN melakuan pengukuran ulang dan menentukan batas tanah.Â
“Hari ini kami memenuhi undangan Polsek Cepu. Hanya melakukan pengukuran ulang dan pengambalian batas tanah,†ujar Kasi Sengketa BPN Blora, Taufiq Hidayat di temui di lokasi.
Dijelaskan, setelah adanya pengembalian batas tanah ini, selanjutnya akan dilakukan kajian untuk menyesuaikan dengan sertifikat tanah yang sebelumnya telah terbit. Tujuannya memastikan apakah sertifikat yang terbit tahun 2000-an lalu itu sesuai.
“Belum, nanti akan kita kaji dulu,†tandasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum pelapor, Darda Syahrizal menyampaikan, dirinya tetap mengikuti proses penyelidikan yang sedang berjalan.Â
“Harapan kami, persolan ini segera ada titik temu setelah adanya pengukuran ulang dari BPN,†sambungnya.
Darda masih meragukan atas bukti kepemilikan tanah yang tiba-tiba muncul tanpa proses yang jelas. Dia menduga, ada indikasi perbuatan melawan hukum dari penerbitan sertifikat tersebut.
“Praktik mafia tanah ini mudah-mudahan segera selesai,†tandasnya.
Kasus ini muncuat saat Imam (46), warga Tambakromo, hendak mendaftarkan objek tanahnya seluas 700 meter persegi yang berada Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, untuk keperluan sertifikat. Namun Kelurahan Cepu tidak mau menandatangani berkas sporadik karena ada pihak lain yang sudah memegang sertifikat tanah tersebut.(ams)