SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sejumlah Wartawan se-Bojonegoro yang tergabung di Ailansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menggelar asksi solidaritas di depan Mapolres Bojonegoro, Rabu (31/03/2021).
Aksi solidaritas tersebut dilakukan sejumlah wartawan Bojonegoro, baik dari media cetak, televisi, online, dan radio, untuk jurnalis Nurhadi, wartawan Tempo yang diduga dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik dari Redaksi Majalah Tempo di Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021.
Para jurnalis Bojonegoro mendesak pihak Kepolisian segera mengungkap dan menangkap oknum pelaku kekerasan terhadap Nurhadi. Sejumlah poster bertulisan Anti Impunitas Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polisi Transparan Ungkap Kasus Nurhadi.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dan memastikan pihak polisi agar kejadian kekerasan tersebut tidak terulang kepada jurnalistik saat melakukan tugas peliputan di lapangan. Karena profesi wartawan ini juga dilindungi oleh undang-undang Pers No 40 tahun 1999 terkait kode etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap oknum yang melakukan kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Majalah Tempo. Kekerasan ini jelas menciderai undang-undang kebebasan pers,” ujar Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid.
Dalam aksi solidaritas tersebut, selain melakukan beberapa tuntutan, juga melakukan teatrikal serta tabur bunga sebagai bentuk aksi solidaritas bersama.(jk)
Berikut Tuntutan Aliansi Wartawan se-Bojonegoro :
1.Mendesak aparat penegak hukum mensut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.
2. Tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.
3. Mendesak kepolisian (Polda Jatim) membuka kasus ini secara transparan kepada publik.
4. Negara harus menjamin perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.
5. Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
6. Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik
7. Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
8. Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
9. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
10. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
11. Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.