Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Tolak SK Bupati

22425

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Jawa Timur, menghadiri Rapat Kerja (Raker) yang diadakan oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, di gedung setempat, Rabu, (14/04/2021).

Raker tersebut digelar sebagai tindak lanjut aduan Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) terkait penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro No. 188/461/KEP/412.013/2020 tentang Besaran Sewa Toko, Bedak, dan Los Pasar Kota Bojonegoro.

Perwakilan delegasi Pedagang Pasar Kota, Agus Mujianto menyampaikan, secara tegas menolak terhadap SK Bupati tentang besaran sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro. Dasarnya, karena sampai hari ini para pedagang masih terikat dengan perjanjian sewa beli dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi sebagai rekanan pembangunan pasar kota pada tahun 1993/1994.

“Hampir 90% pedagang pasar kota melakukan penolakan SK Bupati. Baik perseorangan maupun kelembagaan kami menolak SK tersebut,” kata Agus Mujianto.

Intinya, menurut Agus, pada tahun 1992 Pemerintah Daerah (Pemda) waktu itu tidak punya uang membangun pasar kota Bojonegoro. Sehingga Pemda mengambil rekanan, yaitu PT. Alimdo Ampuh Abadi. Setelah ada persetujuan DPRD, pembangunan dilaksanakan.

Baca Juga :   Aktivis Perempuan dan Milenial Tuban Deklarasikan Capres Muhaimin

“Dalam waktu pembangunan, pedagang pasar kota diharuskan membuat perjanjian akta sewa beli dihadapan Notaris Yatiman Hadisuparjo, yang isinya mewajibkan pedagang memenuhi beberapa persyaratan,” ujar Agus dihadapan Komisi B DPRD Bojonegoro.

Diantaranya, kata Agus, uang muka sebesar 25% dari nilai. Kemudian membayar angsuran satu kali, ada biaya notaris, dan membayar ansuransi. Jika persyaratan sudah dipenuhi, baru mendapatkan kunci untuk bisa menempati pasar Bojonegoro.

Agus menandaskan, tidak sepantasnya SK Bupati itu diberlakukan di Pasar Bojonegoro saat ini. Karena dibangun dengan biaya sendiri, melalui membayar uang muka kepada PT. Alimdo. SK itu bisa diterapkan ke Pasar yang lain, tetapi tidak untuk pasar kota Bojonegoro.

“Kami punya Akte Notaris Sewa Beli, sampai saat ini sah. Belum ada pihak yang membatalkan melalui pengadilan bahwa perjanjian itu tidak sah. Bisa dibaca perjanjian itu mengikat kedua belah pihak. Jadi Pemda melalui PT Alimdo saat ini juga terikat perjanjian dengan pedagang pasar kota Bojonegoro,” tandasnya.

Dalam tanggapannya, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi menanyakan, apakah ada dokumen kontrak perjanjian antara PT. Alimdo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang memuat masa berlakunya perjanjian.

Baca Juga :   Setahun Sampah di Tuban Hasilkan Gas Metana 80 Ton

“Karena jika pasar ini tanahnya milik kabupaten, dan dibangun oleh pihak ketiga, tentunya ada kontrak antara pihak ketiga dengan pihak Pemkab. Durasinya berapa lama, dan apakah dokumen tersebut masih ada. Kami mohon penjelasan kepada Kadin Perdagangan terkait durasi kontrak itu berapa tahun,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bojonegoro, Sukemi mengaku, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, dan belum menemukan dokumen yang dimaksud.

“Terkait hal ini, kami sudah koordinasi dengan teman-teman yang terkait, sampai sekarang ini kami belum menemukan dokumen perjanjian kontrak antara pihak PT. Alimdo dengan Pemkab Bojonegoro. Belum ketemu,” ujarnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *