Kejaksaan Bakal Sita Uang Hasil Pungli Pasar Cepu

22503

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kejaksaan Negri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, bakal melakukan penyitaan uang yang diduga hasil pungutan liar atau pungli di Pasar Cepu. Uang sejumlah Rp900an juta tersebut sekarang ini tersimpan di Kas Daerah Blora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung menyampaikan, surat ijin penyitaan uang yang diduga hasil pungli di Pasar Induk Cepu telah turun dari Pengadilan Negri Blora, minggu kemarin.

“Penyitaan akan kita lakukan kalau nggak Rabu besok ya Kamis. Kita tunggu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Pak Rendy Nur Sasongko,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan, rencana penyitaan uang telah dikoordinasikan dengan Plt. Kepala BPKAD Blora, Slamet Pamudji serta Sekda Blora Komang Gede Irawadi. 

“Totanya sekitar Rp 900 an juta. Sesuai yang disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil audit BPK, lanjut dia,  pungutan di Pasar Induk Cepu itu tidak ada aturannya. Usai dilakukan penyitaan akan segera dilkaukan proses berikutnya. 

Pihaknya sekarang ini juga masih mencari ahli administrasi dan pidana agar dalam melakukan tahapan berikutnya tidak salah langkah. 

Baca Juga :   BBWSBS Bersama Pemkab Blora Percepat Pembangunan Bendungan Karangnongko

“Pimpinan tidak mau ceroboh,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Blora telah menaikkan status penyelidikan dugaan Pungutan Liar (pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu menjadi penyidikan. Puluhan orang telah dipanggil terkait kasus ini. 

Mulai dari pedagang, pejabat pasar, Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, BPPKAD dan lainnya. Setelah ada penanganan kasus, uang hasil tarikan kios disetorkan kepada BPPKAD. Totalnya hampir Rp 1 miliar.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *