Dugaan Pungli Pasar Cepu : Kejaksaan Sita Uang Rp 865 Juta dari Kas Daerah Blora

22503

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, melakukan penyitaan uang Kas Daerah Blora sebesar Rp 865.000.000, Rabu (28/4/2021), sekira pukul 15.00 WIB. Uang tersebut diduga hasil praktik pungutuan liar atau pungli penempatan kios Pasar Induk Cepu. 

Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blora, Rendy Nur Sasongko. Penyidik sebelumnya telah mendapat ijin sita dari Pengadilan Negeri Blora. 

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung kepada suarabanyuurip.com.

Posisi uang sitaan sekarang ini telah disetor dan titipkan di rekening titipan Kejari di BRI Cabang Blora.

Adung menjelaskan, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pungutan di Pasar Induk Cepu tidak ada dasar aturannya. 

“Setelah ini segera kita lakukan proses penyidikan berikutnya,” tegasnya.

Pihaknya saat ini juga masih mencari ahli administrasi dan pidana agar dalam melakukan tahapan berikutnya tidak salah langkah. 

“Pimpinan tidak mau ceroboh,” tandas Adung.

Pelaksana tugas Kepala BPKAD Blora, Slamet Pamudji membenarkan penyitaan uang dari Kas Daerah oleh tim penyidik Kejari Blora.

Baca Juga :   Jalan Sekitar Pemboran Sukowati Rusak

“Untuk lebih tepatnya, kami mentransfer uang tersebut ke rekening Kejari Blora,” ujarnya dikonfirmasi terpisah. 

Pihaknya mengaku, sebagai bendahara umum Kabupaten Blora, telah menerima surat permohonan penyitaan uang dari Kejaksaan. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana pungutan liar di Pasar Induk Cepu. 

“Tadi juga ada tim kejaksaan datang ke kantor untuk penandatanganan berita acara,” ungkap Mumuk. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan pungutan liar jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Puluhan orang telah dipanggil terkait kasus ini. 

Mulai dari pedagang, pejabat pasar, Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, BPPKAD dan lainnya. Setelah ada penanganan kasus, uang hasil tarian kios disetorkan kepada BPPKAD. Totalnya hampir Rp 1 miliar.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *