Dugaan Korupsi Kunker DPRD Blora, Kejaksaan Sita Uang Rp625 Juta

22523

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kasus dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah periode 2014-2019, naik status ke penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan penyitaan uang Rp 625 juta dari kas daerah. 

Uang tersebut hasil pelaksanaan kunker fiktif sejumlah anggota DPRD. Uang itu dikembalikan ke kas daerah melalui Sekretariat Dewan (Setwan) setelah kasus ini dibongkar kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto membenarkan jika jajarannya telah melakukan penyitaan uang dugaan korupsi DPRD Blora. 

“Sudah dilakukan oleh jajaran pidana khusus,” ujar Avilla Agus saat dikonfirmasi Kamis (29/4/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, menjelaskan terdapat uang sekitar Rp 625 juta yang disita oleh  kejaksaan. Penyitaan berbarengan dengan penyitaan uang dugaan hasil pungli di Pasar Induk Cepu sebesar Rp865 juta.

“Dugaan korupsi Sekretatiat Dewan itu Rp625 juta sekian,” ujar Mumuk, sapaan akrabnya. 

Mumuk menuturkan pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi untuk melakukan penyitaan uang dugaan korupsi pada minggu lalu. 

Baca Juga :   Ada Tiga Rembesan dan Tanggul Ambles di Widang

“Mereka sudah koordinasi dengan kami selaku bendahara umum,” jelasnya.

Informasi dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Kunker DPRD Blora periode 2014-2019. Mereka merupakan anggota DPRD, dan jajaran Setwan Blora.

Dugaan korupsi kunker ini berawal dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir.

Dalam satu bulan, DPRD Blora periode tersebut dapat melaksanakan kunker sebanyak tiga kali. Peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan banyak lainnya.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *