SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 231 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur diusulkan mendapat remisi lebaran. Nantinya, narapidana ini mendapat pengurangan masa hukuman selama dipenjara.
Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Bojonegoro, Ari Yuniarto mengatakan, remisi ini pengurangan masa hukuman. Narapidana yang mendapat remisi misalnya perkara pidana umum minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib.
“Kalau untuk perkara pidana khusus seperti narkoba, korupsi hingga teroris harus membayar denda dan mendapat justice,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
Ari menjelaskan, ada 231 narapidana yang mendapat remisi dan sudah diusulkan ke Direktoral Jenderal Permasyarakatan Jakarta. Narapidana itu, akan mendapat pengurangan hukuman 15 hari dari masa tahanannya selama Lebaran Idul Fitri ini.
Total keseluruhan narapidana di Lapas Bojonegoro sebanyak 436 tahanan yakni dari jumlah itu 50 persen akan mendapat pengurangan hukuman. Remisi usulan, kata dia, diberikan pada napi agar kedepannya bisa menjadi lebih baik setelah mendapat pembinaan.
“Ya semoga remisi lebaran ini bisa membuat napi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jumlah tahanan di Lapas Bojonegoro sebanyak 436 itu sudah termasuk tambahan dari Polres Bojonegoro. Ada banyak kasus yang dilakukan para narapidana. Di antaranya ada 163 napi karena kasus narkoba, 16 napi korupsi hingga satu teroris pindahan dari Jawa Barat.
“Sedangkan, untuk pidana umum ada 222 napi yang berada di Lapas Bojonegoro,” ujarnya.(jk)