Pastikan Akurasi Alat Ukur Serah Terima Migas

22555

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji adalah alat ukur yang digunakan untuk mengukur secara kontinyu kuantitas cairan yang melewatinya. Meter yang digunakan pun harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan agar dalam penggunaannya memenuhi persyaratan. 

Sehingga perlu disusun suatu syarat teknis Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji sebagai pedoman bagi Pegawai Berhak dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang. Serta Pengawas Kemetrologian dalam melaksanakan pengawasan Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.

Baca Juga :   Pemdes Rahayu Tetap Minta Kompensasi Delapan Bulan

Pada aplikasi custody transfer produk minyak dan gas bumi dibutuhkan sistem alat ukur serah terima yang memenuhi persyaratan akurasi dan safety.

Untuk itu, PPSDM Migas mengadakan pelatihan Metering System for Oil and Gas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai Selasa – Kamis, (4-6/5/ 2021).

Pelatihan diikuti oleh ASN dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta dari Badan Litbang ESDM Kementerian ESDM.

Pengajar dalam pelatihan ini, Unggul Nugroho Edi menyampaikan, pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut, membahas tentang penggunaan sistem alat ukur serah terima migas. Mencakup aspek regulasi, design, inspeksi dan maintenance serta operasional.

“Pelatihan ini bertujuan agar peserta memahami prinsip pengukuran Liquid dan Gas, mengidentifikasi jenis- jenis instrumen yang sesuai untuk aplikasi yang ditentukan, memahami batasan dari tiap jenis isntrumen dan faktor yang mempengaruhi pengukuran serta memahami aspek maintenance dari measuring isntrument,” jelas Unggul.

Pelatihan ini juga mendatangkan narasumber Inspektur Migas dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi KESDM, Try Rahadi Sulistomo. Membahas tentang Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas, Operasional Oil and Gas Metering System, dan Design Criteria, Inspection and Maintenance.(adv/ams)

Baca Juga :   Warga Akan Sweeping Naker Blok Cepu


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *