SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri. Termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri.Â
Sementara pemerintah berharap untuk proyek- proyek yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang atau jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga. Tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi atau institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi atau perusahaan tersebut.
Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.
Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN. Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 mengenai Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam Keppres 80 tahun 2003. Â
Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan adanya isu tersebut, maka PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pelatihan ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai Senin sampai Rabu (3-5/5/2021).Â
Pelatihan diikuti sebanyak 45 peserta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berasal dari beberapa satuan kerja (satker). Diantaranya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE dan BPSDM ESDM, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan materi berupa Kebijakan penggunaan produk dalam negeri berdasarkan Permen ESDM No. 15/2013, Pedoman verifikasi TKDN & Kualifikasi verifikator TKDN, Kinerja penggunaan produk dalam negeri, TKDN pada kontrak bagi hasil, Kebijakan penggunaan produk dalam negeri berdasarkan Permen ESDM No. 15/2013, Pedoman verifikasi TKDN dan Kualifikasi verifikator TKDN, Kinerja penggunaan produk dalam negeri, TKDN pada kontrak bagi hasil.
Nofa Fauziah, salah satu pengajar dalam pelatihan tersebut, menjelaskan, tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri.
“Diharapkan para peserta yang telah mengikuti pelatihan ini memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN, memahami Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri serta cara penerapanya, mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN,†kata Nova.
Ria Kiswandi, salah satu peserta pelatihan, mengungkapkan, bahwa selama mengikuti pelatihan ini peserta mendapatkan informasi terkait TKDN dan cara penghitungannya.
Menurut dia, pelatihan ini sangat menunjang pekerjaan dan ilmu yang disampaikan juga sangat bermanfaat. Meskipun saat ini TKDN hanya untuk sektor hulu.Â
“Namun di peraturan perizinan hilir nantinya, TKDN juga akan disyaratkan untuk dipenuhi oleh Badan Usaha Hilir Migas,†ujar Ria.(adv/ams)