SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 77 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Blora, Jawa Tengah menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada lebaran Idulfitri 1442 H. Remisi yang diterima bervariasi mulai dari 15 hari hingga 45 hari.
Rinciannya, 35 napi mendapat remisi 15 hari, 37 orang 1 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 1 bulan lebih 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi menjelaskan remisi ini didapat setelah pihak rutan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum-HAM).Â
Remisi sendiri diberikan kepada para Napi yang sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Berkelakuan baik, serta mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.
“Semua syarat harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak serta merta menerima remisi,” ujar Dedi, Jumat (14/05/2021).
Jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Blora saat ini sebanyak 129 orang. Dedi berharap, remisi ini bisa bermanfaat bagi para penerima, dan tidak sampai disalah gunakan.
“Teruslah patuhi aturan yang ada di sini. Selalu berbuat baik. Setelah lulus sari sini bisa kembali ke masyarakat,” pesannya.(ams)