SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kasus dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah ditutup polsek setempat karena tidak memenuhi unsur penipuan.Â
Kuasa hukum Pelapor, Darda Syahrizal, menyampaikan, dugaan penipuan yang dilaporkan sudah ditutup oleh Polsek Cepu karena tidak memenuhi unsur pidana penipuan.
“Jadi, sejumlah sertifikat tanah yang kami duga palsu, ternyata asli. Akan tetapi, asal-usul tanah itu dari obyek tanah lain atau Buku C kelurahan yang lain,†kata dia, Senin (24/5/2021).
Darda menjelaskan obyek yang dipersoalkan (obyek C 3369) sebenarnya memang belum ada sertifikat yang terbit. Namun, ada tiga buah sertifikat yang telah terbit dan lokasinya di tempat C 3369.Â
“Nah, ini kan jelas ada keganjilan. Setelah kami telusuri, tiga ertifikat itu asal usul tanahnya dari C 1888. Sementara, untuk C 1888 sebenarnya sudah terbit sertifikat atas nama orang lain,†bebernya.
Hal inilah, menurut Darda, ada indikasi kuat praktik mafia tanah. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk meminta penjelasan, guna mengambil langkah kongkrit.
“Kalau sampai tidak ada keputusan yang jelas, terpaksa kami akan lanjutkan laporan ke Satgas Mafia Tanah. Kami masih menunggu itikad baik dari BPN,†tegasnya.
Kasus dugaan mafia tanah ini muncuat saat Imam (46), warga Tambakromo, hendak mendaftarkan objek tanahnya seluas 700 meter persegi yang berada Kelurahan Cepu, untuk keperluan sertifikat. Namun Kelurahan Cepu tidak mau menandatangani berkas sporadik karena ada pihak lain yang sudah memegang sertifikat tanah tersebut. Akhirnya Imam meporkan adanya keganjilan itu ke Polsek Cepu.
Polsek Cepu kemudian penyelidikan. Kasus ini melibatkan tiga orang warga Jakarta dan Semarang. Mereka adalah E dan D, warga Jakarta, serta S yang mengaku sebagai pengacara yang berlamatkan di Semarang, Jawa Tengah.
Untuk keperluan penyelidikan, Polsek Cepu telah mengundang BPN Blora untuk mengukur ulang bidang tanah yang menjadi obyek permasalahan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata tidak ditemukan unsur pidanya. Penyidik menyimpulkan, perkara yang diadukan tidak ditemukan unsur tindak pidana dan atau tidak memenuhi unsur pidana.
“Kasusnya sudah ditutup,†ujar Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dikirim ke Darda Syahrizal.(ams)