SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Perangkat desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah hasil penjaringan tahun 2021 ini, dipastikan tidak akan menerima penghasilan tetap atau Siltap. Penyebabnya, pemerintah desa tidak menganggarkannya dalam APBDes.Â
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Hariyanto, menjelaskan, tahun 2021 ini pihak desa tidak menganggarkan penghasilan tetap (Siltap) untuk perangkat desa baru. Anggaran sudah difokuskan untuk kegiatan lain.Â
“Tahun ini belum teranggarkan siltapnya,” tandasnya, Selasa (26/5/2021).
Terkait penghasilan lain yang kemungkinan masih bisa diterima oleh perangkat desa yang baru, dirinya tidak banyak memberikan penjelasan.Â
“Tinggal desanya masing-masing,” ungkapnya.
Adapun wilayah yang telah menyelesaikan penjaringan perangkat desa tahun 2021 ini diantaranya Kecamatan Kunduran sebanyak 3 desa, Kecamatan Todak 8 desa, Kecamatan Jepon 11 desa, dan Kecamatan Kedungtuban sebanyak 17 desa.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kedungtuban Martono, menyampaikan, penghasilan perangkat desa yang baru ini bisa diambilkan dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanismenya. Sebab, sebelumnya belum ada penganggaran untuk Siltap.
“Bisa dari PADes. Monggo diklarifikasi langsung ke masing-masing desa,” jelasnya.
Salah satu desa di Kecamatan Kedungtuban yang telah selesai melaksanakan penjaringan Perangkat Desa adalah Desa Ngraho. Kepala Desa setempat, Sri Lestari Indajani mengaku tidak paham dengan siltap perangkat desa baru. Â
“Tanya PMD biar jelas. Aku gak faham,” ujarnya singkat. (ams)