Jokowi Lantik UKP Khusus Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Ini Tugasnya

UKP Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono memberikan keterangan pers usai dilantik Presiden, Rabu (23/11/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022) pagi.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 48/M/Tahun 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

“Mengangkat Sdr. Mohamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan tersebut.

Usai pembacaan Keppres, rangkaian prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik. Pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti oleh undangan lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

UKP Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono menjelaskan mendapat tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program-program pemerintah, terutama pada bidang pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan.

Mardiono menyatakan, dirinya akan memastikan tugas yang diamanahkan dapat dijalankan dengan baik, agar mencapai agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah diprioritaskan.

“Saya diamanahkan untuk mengawal dan memastikan program pemerintah bagi pencapaian SDGs yang pertama yaitu pengentasan kemiskinan dan SDGs kedua yaitu ketahanan pangan, dapat berjalan dengan baik,” kata Mardiono yang menyampaikan keterangan pers usai pelantikan.

Tugas-tugas tersebut, Mardiono menambahkan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

“Tugas ini juga akan saya jalankan melalui penguatan ketahanan pangan merujuk kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang baru saja dikeluarkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya dikutip dari laman Setkab.

Sesuai dengan arahan presiden, Mardiono akan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah, melakukan kunjungan ke daerah dan lapangan, serta melakukan kajian-kajian terkait tentang pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan.

“Yang kemudian, tentu saya melaporkan tugas-tugas saya ini kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *