SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Berbagai upaya dilakukan SKK Migas untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan dalam negeri dalam kegiatan hulu migas agar target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 57% pada tahun 2021 dapat dicapai. Salah satunya menjadi ‘biro jodoh’ (business match making) agar perusahaan lokal dapat digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Sekarang kita ubah paradigma lama yang tadinya perkenalan dengan vendor lokal, menjadi “biro jodoh†atau business match making. Ini merupakan upaya memperdayakan perusahaan dalam negeri untuk berkembang dan dapat digunakan oleh KKKS,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi melalui keterangan tertulisnya.
Menurut dia, meningkatnya keterlibatan perusahaan lokal dan pengunaan barang/jasa dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas ini akan memberikan multiplier effect, sehingga dapat membantu pemerintah memperbaiki pertumbuhan ekomoni yang turun karena adanya pandemi Covid-19.
“Karena itu kami bersama para stakeholder akan menyusun program pengembangan kapasitas nasional bagi perusahaan dalam negeri,” tegas Erwin saat rapat Koordinasi Divisi PRSAB dengan Pimpinan SCM KKKS secara virtual.
Dijelaskan, sejumlah program telah dilaksanakan. Yakni Program Approved Manufacturer List (AML) Bersama, program empowerment dan pembinaan vendor lokal, program uji produk dan substitusi, e-Catalog, Market Intelligence, Vendor Development Program, dan CIVD.
“Beberapa program ini kami kembangkan untuk mendukung terjadinya multiplier effect terhadap industri penunjang migas,” tandas Erwin.
Ditambahkan, kewajiban verifikasi TKDN harus dilaksanakan dengan jangka waktu 3 bulan sebagaimana tercantum dalam ketentuan dan peraturan terkait. Sebagai bentuk pengawasan terhadap TKDN Industri Hulu Migas, lanjut Erwin, SKK Migas akan mengawal agar KKKS aktif melakukan verifikasi TKDN terhadap kontrak yang telah berakhir.Â
“Verifikasi ini akan meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan kepercayaan dari berbagai stakeholders terhadap capaian TKDN secara nasional,” ujarnya.
SKK Migas bersama-sama dengan KKKS berkomitmen melaksanakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri seperti yang sudah dicanangkan dalam ketentuan PTK 007 Revisi 04 dan peraturan pemerintah terkait. Per April 2021, nilai pengadaan barang dan jasa di hulu migas adalah sebesar US$ 1,136 juta dengan persentase TKDN komitmen sebesar 58% (cost basis).
“Mudah-mudahan dengan program empowerment perusahaan dalam negeri ini, maka kesiapan perusahaan dalam negeri untuk mendukung visi 1 Juta Barel 1 juta BOPD dan 12 BSCFD di tahun 2030 serta target TKDN dapat tercapai,†tutup Erwin
Ketua bidang SCM Indonesian Petroleum Association (IPA), Fery Sarjana memberikan dukungan penuh terhadap program-program pembinaan.Â
“Kami siap untuk mendukung implementasi dan amanah pemerintah sehingga target TKDN hulu migas akan tercapai†ungkap Fery.(suko)