Disdukcapil Tak Hadiri Hearing, BMP Menilai Gambaran Kurang Baik Pemerintah

22710

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Keinginan sejumlah perwakilan dari Banteng Merah Putih (BMP) untuk mendapatkan titik terang berkenaan hal ikhwal penerbitan akta kedua atas nama Anna Mu’awanah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro, Jawa Timur, harus tertunda. Pasalnya, dinas yang berwenang menerbitkan akta kelahiran milik Bupati Bojonegoro tersebut absen dari agenda yang dijadwalkan, Jum’at (04/06/2021).

Kegiatan dengar pendapat atau hearing di Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro yang sempat molor hampir dua jam tersebut tetap dibuka, namun berjalan pincang tanpa kehadiran Disdukcapil.

Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin mengungkapkan, ketidakhadiran Disdukcapil telah disampaikan melalui surat resmi ke Sekretariat DPRD, bahwa Kepala Dinas Dukcapil tidak hadir karena sakit.

“Disdukcapil berhalangan hadir, sesuai surat yang masuk di kami, Kepala Dinas Dukcapil, Pak Chosim dalam keadaan sakit, dan sedang menjalani perawatan di Surabaya,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menanggapi hal itu, Ketua BMP, Edy Kuntjoro menilai, bahwa ketidakhadiran Disdukcapil merupakan gambaran pemerintaan yang kurang baik. Menurut pria yang juga seniman teater kawakan tersebut, Kepala Disdukcapil seharusnya dapat mendelegasikan kepada Kepala Bidang yang berkenaan dengan akta dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :   Dua Cakades Sekitar TWU Kampanye

“Tapi ini seluruhnya malah tidak ada yang hadir,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Agung Handoyo menjelaskan, bahwa DPRD telah berupaya memfasilitasi aduan BMP dengan mengundang resmi secara per surat kepada Disdukcapil. Hal tersebut sebagai upaya memfasilitasi keinginan BMP untuk dapat bertemu berdiskusi mengenai persoalan yang diadukan.

“Bukan cuma lewat WhatsApp atau say hallo, tapi mengundang melalui surat resmi dengan kop surat DPRD,” tandasnya.

Kata “Diskusi” yang disampaikan dalam hearing itu, disanggah oleh salah satu perwakilan BMP, Dedy Agustono. Bahwa pihaknya meminta dapat dipertemukan dengan Dukcapil tidak untuk berdiskusi, namun guna menanyakan keabsahan akta kelahiran kedua atas nama Anna Mu’awanah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

“Keinginan kami bukan diskusi, tetapi mempertanyakan kepastian hukum berkenaan hal ikhwal penerbitan kedua akta kelahiran itu oleh Disdukcapil sebagai lembaga yang menerbitkan,” tegasnya.

Beberapa esensi yang menjadi keinginan BMP tersebut ditanggapi satu persatu oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, antara lain menghormati aparat penegak hukum yang menangani pelaporan dugaan pemalsuan akta otentik ditahap penyelidikan. Namun juga memahami keinginan BMP untuk mendapatkan keterangan dari Disdukcapil.

Baca Juga :   Bupati Tuban Larang Sembelih Sapi Betina

“Kami memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat, untuk itu akan diagendakan kembali mengundang Dukcapil di waktu yang lain,” pungkasnya.

Usai hearing, H. Anwar Sholeh mengaku, keinginannya untuk difasilitasi oleh wakil rakyat tersebut agar mendapat keterangan dari Disdukcapil disebabkan karena pihaknya sebagai masyarakat biasa kesulitan mendapatkan informasi yang terang perihal penerbitan akta yang dimiliki oleh orang nomor satu di Bojonegoro.

Dijelaskan, bahwa bukti yang dibawa ke DPRD berbeda dengan yang telah dilaporkan di Polres beberapa bulan lalu. Bukti yang dibawa adalah bukti baru soal penerbitan akta kelahiran kedua yang diterbitkan Disdukcapil Bojonegoro.

“Kalau kami bertanya langsung ke Dinas, kami ini siapa. Oleh sebab itulah kami meminta fasilitas kepada wakil kami yang di DPRD yang mempunyai kewenangan mempertemukan kami agar bisa bertanya kepada Disdukcapil. Bertanya lo ya, bukan menghakimi,” ujarnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *