Pemkab Bojonegoro Bangunkan Rumah Dinas Pegawai Kejaksaan Rp 3,2 Miliar

22780

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menggelontorkan anggaran Rp 3,2 miliar dari APBD 2021 untuk pembangunan rumah dinas pegawai dan gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Beny Kurniawan menyampaikan anggaran Rp 3,2 miliar itu untuk membangun 6 unit rumah dinas dan gudang penyimpanan barang bukti.

“Rumah dinas itu untuk para kepala seksi atau Kasi di Kejari Bojonegoro,” ujar Beny, panggilan akrabnya ditemu suarabanyuurip.com di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskan, pembangunan rumah dinas dan gudang barang bukti kejaksaan ini menempati aset Pemkab Bojonegoro seluas 1.000 meter persegi (M2) di Jalan Rajawali Nomor 03 yang sebelumnya difungsikan sebagai Gedung Pusat Belajar Guru.

“Gedungnya sudah dirobohkan, dan pekerjaan sudah dimulai oleh kontraktor pelaksana,” ucap Beny.

Proyek pembangunan rumah dinas dan gedung barang bukti Kejari Bojonegoro ini dikerjakan oleh PT Nahendra Putra dari Kabupaten Sidoarjo. Ditargetkan pekerjaan rampung pada akhir November 2021.

Baca Juga :   Sebut Ada Dugaan Persekongkolan Jahat Bupati Bojonegoro dengan Kades Banjarsari

“Harapannya pekerjaannya selesai sesuai target,” pungkas Beny.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno mengatakan, pembangunan rumah dinas para Kasi dan gudang barang bukti ini atas usulan dari kejaksaan. Karena selama Kejari Bojonegoro tidak memiliki gedung untuk penyimpanan barang bukti dan juga tidak mempunyai rumah dinas untuk para kasi.

“Inisiatifnya ya dari kejaksaan,” ujarnya dikonfirmasi terpisah. 

Ditambahkan, sistim untuk fasilitas tersebut adalah hibah tanah dan bangunan.

“Sama dengan Kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Rajekwesi juga hibah dari Pemkab Bojonegoro,” pungkas Sutikno.

Sebelumnya, Aggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menyoroti pegawai kejaksaan negeri di daerah-daerah yang mendapat rumah dinas dari bupati. Menurutnya, pemberian rumah dinas ini berpotensi mempengaruhi kinerja kejaksaan ketika bupati tersangkut masalah hukum. 

Oleh karena itu komisi dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini telah meminta kepada Kejaksaan Agung agar mengalokasikan dana untuk bantuan sarana dan prasarana bagi kejari-kejari di daerah.(suko)  


 


 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *