SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar sidang keliling di Kantor Kecamatan Padangan, Jumat (19/1/2024). Sidang keliling ini untuk mempermudah masyarakat Bojonegoro mengurus perkara, diantaranya seperti perceraian, perkawinan dini hingga penguasaan anak.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, sidang keliling bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat saat akan mengurus perkara.
“Sebab, Bojonegoro memiliki banyak kecamatan salah satunya Padangan yang jauh dari perkotaan. Sehingga akan sulit mengurus perkara persidangan,” katanya.
Menurut Jamik, sidang keliling ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Terutama lokasi sidang lebih dekat, sehingga bisa menghemat waktu, tenaga, pikiran serta biaya transportasi lebih ringan.
“Tadi PA telah menyidangkan 12 perkara dalam sidang keliling yang terdiri dari sidang perceraian, diska, dan penguasaan anak,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Sidang keliling yang berlokasi di Kantor Kecamatan Padangan diikuti warga yang berdomisili di Kecamatan Padangan, Ngraho, Margomulyo, Kasiman, Kedewan, Purwosari, dan Malo. Sidang keliling ini juga dihadiri langsung oleh Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan Forkompinda lainnya.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, sinergi PA Bojonegoro dengan Pemkab Bojonegoro dalam memberi peyalanan prima kepada warga Bojonegoro dalam lencari keadilan sangat baik.
“Kami atas nama Pemkab Bojonegoro berharap terus meningkatkan kerja sama dan sinergi serta kolaborasinya dalam meningkatkan pelayanan prima kepada Masyarakat Bojonegoro yang butuh keadilan dan kepastian hukum,” katanya.(jk)




