SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 171 warga Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah terjaring operasi yustisi oleh satuan tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan atau prokes, Sabtu (19/6/2021). Dari ratusan pelanggar itu, 113 orang dikenai sanksi sosial, 1 orang didenda dan 57 diberi teguran.Â
Operasi yustisi digelar petugas gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas. Sebab tingkat mobilitas di wilayah Cepu pada malam minggu cukup tinggi.
Razia dipusatkan di Jalan Ronggolawe atau depan Kantor Kecamatan Cepu. Operasi menyasar warga dan pengendaraan kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Utamanya yang tidak mengenakan masker.Â
Pantauan di lapangan, sempat dijumpai sejumlah pengendara motor yang tidak mengenakan masker nekat menerobos barisan petugas yang sedang melakukan razia.Â
“Di Cepu, orangnya nekat seperti ini. Jadi para petugas perlu mengamankan diri sendiri,” ujar Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi di sela-sela razia.Â
Para pelanggar yang terjaring razia, dikenakan sanksi sosial dengan menyapu lingkungan sekitar. Sebagian lain memilih membayar denda.Â
“Total ada 171 pelanggar. Cepu membludak untuk angka pelanggar,” ujar Kabid Ketertiban umum Satpol PP Blora, Suradi.
Dijelaskan razia ini digelar untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah Blora, khususnya di Kecamatan Cepu yang jumlahnya terus meningkat.
“Kita imbau masyarakat untuk disiplin prokes,” pungkasnya.(ams)Â