SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi pencegahan covid-19. Sebanyak 32 warga terkena teguran lisan karena tidak menggunakan masker.
Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro Ardhian Orianto mengatakan, operasi yustisi digelar di tiga titik di antaranya di Jalan HOS Cokroaminoto 12 orang terjaring teguran lisan, Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) dan Jalan Gajah Mada dengan jumlah sama yakni sebanyak 10 terjaring teguran lisan.
Operasi yustisi ini, kata dia digelar bersama dengan tim gabungan Kodim 0813 Bojonegoro, Sabhara Polres Bojonegoro, Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Siaga C Polres Bojonegoro, dan BPBD Bojonegoro
“Sebanyak 30 orang personil yang mengikuti operasi yustisi. Hal ini untuk penindakan masyarakat tidak bermasker,” kata Ardhian, Senin (28/6/2021).
Operasi yustisi untuk penindakan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Yakni dengan melakukan tipiring atau denda ringan berdasarkan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 49 jo 20a dan pasal 27c.
“Juga melakukan imbauan kepada pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker dan kelengkapan surat berkendara,” ungkapnya.
Selain itu, setiap menjalankan aktifitas di luar rumah warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain operasi yustisi ini, kata dia, tim gabungan juga melaksanakan tes rapid antigen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ada empat penindakan bagi masyarakat yang tidak bermasker di antaranya penindakan tipiring, teguran tertulis, tindakan sosial, dan teguran lisan,” katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 32 teguran lisan dan 14 tindakan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, untuk tindakan tipiring dan teguran tertulis tidak ada.
“Jumlah itu, keseluruhan di tiga titik jalan yang digelar tim gabungan,” ungkapnya.(jk)